BENGKULU, BE - Sekalipun penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, telah menetapkan 4 orang tersangka proyek pengadaan 2 unit mesin triplek Kabupaten Kepahiang. Namun sejauh ini penyidik belum dapat memastikan siapa orang yang telah menerima dana proyek triplek senilai Rp 2,6 M didalam mobil yang diserahkan oleh tersangka Titi Sumanti. Penerima dana proyek pengadaan mesin pengelolaan pohon Sengon itu masih misterius. \"Semua masih proses, sementara ini dari keterangan tersangka lainya Ts ini yang menerima uang. Namun Ts sampai saat ini tetap saja membantah,\" jelas Kajati Bengkulu Chaniffudin SH MH melalui Kasi Penyidikan Zulkifli SH. \"Ts masih belum mengakui, sejauh ini dia masih mengelak terlibat dalam proyek tersebut, tetapi kita sudah memiliki bukti untuk menjerang tersangka,\" tutur Zulkifli. Titi Sumanti disinyalir kuat, orang yang mencairkan dana Rp 2,3 milliar di Bank Bengkulu cabang Kepahiang. Usai mencairkan dana tersebut, disebut-sebut pula perempuan asal Kerkap Bengkulu Utara ini menyerahkan uang haram mesin triplek kepada seseorang didalam mobil.\"Karena tersangka Ts tak mau mengungkap kepada siapa ia memberikan uang didalam mobil itu, menurut kita sementara ini uangnya bermuara ke TS,\" ujar Proyek Dinas Perindag, Koperasi dan UKM Pemkab Kepahiang ini, dalam hasil audit telah merugikan negara senilai Rp 2,3 milliar dari anggaran total Rp 2,6 milliar. Sejauh ini 4 orang sudah ditetapkan tersangka yaitu Kadis M Zairin, Andi Wijaya, Deki Meridian serta Titi Sumanti. Menurut Kasidik dari keterangan sementara tersangka, dana haram mesin pengelolaan kayu sengon yang memang menjadi program utama Bupati Kepahiang Bando Amin C Kader MM tersebut bermuara ketersangka Titi Sumanti.(320)
Penerima Dana Triplek Masih Misterius
Senin 07-10-2013,11:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :