BENGKULU, BE - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2013 dinilai sebagai trik pihak tertentu melemahkan pemdatang baru. Pasalnya, calon perorangan dilarang memasang alat peraga kampanye berupa baliho atau spanduk yang dipasang di jalur umum. Yang dibolehkan hanya logo dan nama Parpol beserta pengurus paprol yang tidak mencaleg. \"Penyusunan dan pengesahan PKPU nomor 15 itu cenderung ada upaya untuk merugikan caleg baru, karena tidak boleh bersosialisasi menggunakan alat peraga yang dipasang di tempat umum. Sedangkan caleg lama atau incumbent tetap diuntungkan, karena mereka sudah dikenal oleh masyarakat,\" ungkap calon DPD RI, Dr Ir H Ruslan Wijaya SE MAP. Menurut mantan anggota DPD dapil Sumatera Selatan ini, peraturan tersebut sengaja digodok oleh DPR RI dari partai yang tengah berkuasa. Hal itu dilakukan untuk menghindari kekalahan partainya saat Pemilu 9 April 2014 mendatang. \"Saya tahu persis, ini bagian dari langkah jitu yang dilakukan politisi di Senayan agar partainya bisa bertahan,\" sampainya. Ia mengaku, dengan adanya PKPU tersebut membuat partai baru atau caleg wajah baru mengalami kesulitan memperkenalkan diri ke masyarakat, sehingga mengalami kendala untuk dikenal masyarakat dalam waktu yang cukup singkat. Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra SAg MM mengaku pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menyatakan PKPU Nomor 15 tersebut mengkerdilkan parpol atau caleg baru. Menurutnya, KPU provinsi sebagai penyelenggara Pemilu mengikuti dan melaksanakan aturan yang disampaikan oleh KPU RI. \"Kami hanya menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu, jika dikatakan aturan itu bernuansa politis atau tidak, itu bukan kewenangan kami,\" tukasnya. (400)
PKPU 17 Dinilai Rugikan Caleg Baru
Sabtu 05-10-2013,10:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-10-2026,11:29 WIB
15 Contoh Soal TKA Sejarah SMA 2026 Lengkap dengan Jawaban, Yuk Latihan Sebelum Ujian!
Selasa 20-10-2026,11:34 WIB
Terungkap! Ini Alasan Arab Saudi Eksekusi Pria dan Wanita Bangladesh dalam Kasus di Masjid Mekkah
Selasa 20-10-2026,10:53 WIB
Ingin Lepas dari Rokok? Ini Berbagai Cara Berhenti dan Risiko yang Mengintai
Selasa 20-10-2026,11:11 WIB
Midnight Delivery Hadir, iPhone 18 Pro Bisa Sampai Rumah Pukul 02.00 WIB
Selasa 20-10-2026,11:02 WIB
Dari Gangguan Lambung hingga Kanker Usus, Kenali Gejala dan Penanganannya
Terkini
Selasa 20-10-2026,16:27 WIB
Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Ditlantas Polda Bengkulu Gelar Polsanak Dua Kali Sepekan
Selasa 20-10-2026,16:20 WIB
Warga Tionghoa Dukung Revitalisasi Kampung Cina, Berharap Kembali Ramai Pengunjung
Selasa 20-10-2026,16:14 WIB
Bunda PAUD Kota Bengkulu Finalisasi Grand Design Wajib Belajar Satu Tahun Prasekolah
Selasa 20-10-2026,16:11 WIB
Masih Dievaluasi Pemprov, Pemkot Bengkulu Kebut Persiapan KegiatanAPBD Perubahan 2026
Selasa 20-10-2026,15:18 WIB