BENGKULU,BE- Direktorat Serse Narkoba Polda Bengkulu berhasil membekuk seorang pemuda terduga pengedar narkoba jenis ganja. Tersangka berinisial DS (23), warga Pasar Baru Rt.01 Rw.01 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan. Ia ditangkap hari Rabu (2/10) lalu. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 0,5 ons ganja kering siap pakai.
\"Pelaku ini kita tangkap dari hasil laporan masyarakat, yang menginformasikan ada warga yang memiliki Ganja,\" kata Direktur Narkoba Polda Bengkulu Komisaris Besar Budi Tono melalui Kasat I Ajun Komisaris Besar Zainul Arifin pada BE kemarin.
Zainul mengatakan, tersangka sudah menjadi target operasi polisi ketika melintas dari Jalan raya lintas Bengkulu - Curup, tepatnya di simpang empat Nakau Kota Bengkulu. Sekitar pukul 20.30 WIB kemarin (2/10) tersangka langsung dihadang dan digeledah.
\"Waktu kita menangkapnya tersangka itu didalam mobil teravel. Saat kita menyetop mobil yang ditumpangi tersangka, kita menemukan barang bukti ganja milik tersangka tersebut,\"ujarnya.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti ganja sebanyak 2 garis atau 0,5 ons. Setelah berhasil menemukan barang haram tersebut, tersangka bersama barang buktinya langsung diamankan ke Polda Bengkulu, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Zainul menambahkan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari Kota Jambi. Diduga memiliki kebun ganja di Jambi. \"Kalau dari pemeriksaan sementara, tersangka ini memilik kebun ganja di Jambi. Tersangka lalu mengedarkan ganja itu ke daerah Seginim,\" ujarnya.
Sementara itu tersangka saat diwawancarai BE mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Jambi. Ganja itu rencananya mau dipakai sendiri oleh tersangka. \'\'saya beli sama kawan sekitar Rp 200 ribu pergaris. Rencananya untuk pakai sendiri, tidak ada untuk dijual,\"ungkap DS diruang narkoba kemarin.
Atas perbuatan tersebut, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai pentani ini dijerat dengan Pasal 112 juncto 114, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (618)