Tersangka Unib Dilaporkan Gelapkan Mobil

Jumat 04-10-2013,09:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU,BE- Mangan bendahara Unib, Azhari yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kas Unib senilai Rp 5,2 miliar tersangdung kasus baru. Kini mantan Bendahara Pengeluaran Unib tersebut dilaporkan telah terlibat dalam penggelapan mobil. Firman Azhari yang akrab disapa Boy, dilaporkan oleh Syamsul Rizal (37), warga Jalan Raya Padang Kemiling Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Firman dilaporkan ke Polda Bengkulu. Dalam laporan korban ke Polisi, penggelapan itu terjadi tanggal 21 September 2012 lalu. Berawal dari pelaku menelpon korban untuk meminjam mobil Toyota Avanza dengan Nopol BD 1390 AF milik korban. Lalu korban mendatangi tempat pelaku di Jalan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, memberikan mobil kepada pelaku. Dengan perjanjian Firman membayar sewa mobil setiap bulannya, akan tetapi pada bulan ke -13 tepatnya Oktober 2013. Selain itu terlapor juga tidak kunjung mengembalikan mobil Avanza itu pada korban. Tak terima atas peristiwa tersebut korban melapor ke Mapolda Bengkulu. Direktur Reskrim Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Dedi Irianto, SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan korban tersebut. \"Laporan korban sedang kita pejari dahulu. Jika memang itu ada unsur melawan hukum, tentu kita proses,\"pungkas Dedi. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait