JAKARTA - Pemilihan Presiden 2014 hampir pasti tidak diikuti banyak pasangan capres-cawapres. Itu menyusul keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam undang-undang tersebut, disyaratkan pasangan capres dan cawapres diajukan oleh partai atau gabungan partai yang memenuhi 20 persen jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif.
\"Pembahasan terhadap draf RUU Pilpres kita nyatakan dihentikan,\" ujar Ketua Baleg Ignatius Mulyono dalam rapat pleno di kompleks parlemen, Kamis (3/10). Keputusan itu diambil setelah mendengarkan pendapat dari sembilan fraksi. Sikap tiap-tiap fraksi tidak berubah jika dibandingkan dengan rapat pekan lalu. Lima fraksi menolak revisi dan meminta pembahasan dihentikan. Mereka adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi PAN, dan Fraksi PKB. Sementara empat fraksi lain menginginkan revisi, terutama pada besaran presidential threshold. Mereka adalah Fraksi PKS, Fraksi PPP, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura. Pengambilan keputusan tersebut sempat diwarnai perdebatan. Pasalnya, fraksi pendukung revisi UU Pilpres meminta pengambilan keputusan dilakukan pada forum rapat paripurna. Sementara fraksi yang menolak revisi menilai bahwa keputusan cukup pada rapat pleno Baleg DPR. \"Kita belum ada rancangannya sehingga cukup diputuskan di baleg,\" kata anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Golkar Ali Wongso. Perdebatan itu akhirnya memicu aksi walkout anggota baleg dari Fraksi PPP dan Fraksi Hanura. Sementara Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PKS meminta keberatan mereka masuk catatan hasil rapat yang akan dibacakan dalam rapat paripurna. Mulyono mengatakan, keberatan dari fraksi pendukung revisi akan disampaikan dalam sidang paripurna. Penghentian pembahasan itu, papar dia, bakal disahkan pada rapat paripurna dan diikuti dengan pencabutan dari program legislasi nasional (prolegnas). Sementara Pilpres 2014 akan menggunakan UU 42/2008. Anggota baleg dari Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat mengatakan bahwa perjuangannya untuk meminta ambang batas pengajuan capres dan cawapres lebih rendah daripada sebelumnya kandas. Meski begitu, dia memprediksi tidak ada satu partai pun yang akan memenuhi syarat pengajuan capres dan cawapres itu, kecuali bergabung dengan partai lain. \"Dengan syarat itu, paling hanya dua atau tiga pasangan calon. Seharusnya (jika ambang batas berubah) bisa lebih banyak calon, masyarakat banyak pilihan,\" terang Martin. Namun, dia tidak risau syarat tersebut akan menghambat langkah Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk diajukan sebagai capres. \"Kami akan kerja keras meraih suara dalam pemilu legislatif,\" tandasnya. Martin mengatakan, fraksinya tidak menafikan bahwa pembahasan revisi UU Pilpres sudah berjalan hampir dua tahun. Proses konsinyering juga telah dilakukan berulang-ulang, termasuk kunjungan ke daerah. \"Fraksi Gerindra setuju dengan seluruh pasal, kecuali satu pasal tentang parliamentary threshold tadi,\" kata anggota Komisi III DPR itu. Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan, konsekuensi dari penghentian pembahasan itu adalah pilpres akan menggunakan undang-undang lama. Namun, untuk DPR periode mendatang, Fraksi PDIP mendesak agar dilakukan pembahasan UU Pilpres secara lebih komprehensif. \"Sekarang ini kan problem waktu. Kalau dibahas, kapan waktunya dan bisa mengganggu tahapan pemilu,\" katanya. (fal/c11)