Masa Pengawalan 9 Dewan Habis

Rabu 02-10-2013,21:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE–Sembilan orang anggota DPRD Seluma yang selama ini mendapat perlindungan keamanan, kini tak lagi mendapat pengawalan polisi bersenjata. Ini setelah masa perlindungan keamanan saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah berakhir. Anggota dewan tersebut, yakni Ulil Umidi, Jonaidi PPRN, Jonaidi SP, Lasmi Jaya, Mulyan Lubis, Midin Amad, Sunarsono, Fauzan Izami dan Wandi (sudah mundur). Selain itu, mantan dewan Seluma, Mufran Imron yang sekarang menjadi wakil bupati. Para politisi tersebut sebagaimana diketahui, mendapat keistimewaan dalam pengusutan kasus suap mantan Bupati Seluma Murman Effendi kepada 27 orang anggota dewan. “Kita sejak bulan Juni lalu sudah ditarik terutama dari mereka yang elakukan pengawalan melekat. Dan sekarang tidak dan tidak digunaan lagi,” kata anggota Ulil Umidi. Diketahui, sebelumnya LPSK memberikan perlindungan kepada anggota DPRD Seluma yang mengembalikan uang suap sebesar Rp 100 juta ke KPK. Sepuluh anggota DPRD Seluma ini mendapatkan perlindungan dari LPSK. Serta pengamanan khusus, saat mengikuti proses persidangan di pengadilan tipikor. Mereaka juga diberikan biaya transportas dan penginapan selama proses hukum. Namun jika memang kondisi keamanan, maka akan ditindak” katanya. Namun, sambung Ulil, jika pengamanan dibutuhkan, 10 anggota DPRD dalam keadaan terancam, maka LPSK akan melakukan pengamanan melekat kembali. Mekanismenya, melibatkan personil Polda Bengkulu. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait