CURUP, BE - Delapan anggota polisi di Polres Rejang Lebong (RL) mendapatkan teguran keras dari Polda Bengkulu, Selasa (1/10). Mereka diantaranya penanggung jawab 3 senjata api kotor sehingga tidak layak pakai dan 5 pelanggaran kartu tanda anggota kepemilikan yang sudah habis masa berlakunya. Temuan itu terangkum dalam kegiatan Gabtibplin yang digelar di Polres RL. Setidaknya sebanyak 80 unit senjata api yang diberikan kepada jajaran Polres Rejang Lebong (RL) diperiksa. “Pemeriksaan senjata ini bersifat rutin dilakukan oleh Polda Bengkulu. Bagi anggota yang memiliki senjata api kotor atau tidak layak pakai disanksi berupa teguran keras dari Propam Polda Bengkulu,” ujar Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Kasubag Humas Polres RL, Iptu Ishak. Dijelaskan Ishak, tidak hanya pemeriksaan senjata api semata, propam Polda Bengkulu juga melakukan pemeriksaan terhadap administrasi izin pemakaian senjata api terhadap anggota kepolisisn yang menggunakannya. “Anggota kita yang diizinkan menggunakan senjata api tentunya adalah anggota yang sudah lulus dalam seleksi psikotes yang digelar 6 bulan sekali di Mapolres RL oleh Polda Bengkulu,” ujar Ishak. Pemeriksaan rutin terhadap senjata api yang diberikan kepada anggota polisi tersebut bertujuan untuk tertib administrasi sekaligus menjaga agar kondisi senjata api yang digunakan selalu maksimal dan dapat digunakan kapanpun dibutuhkan oleh pemegangnya. “Tujuan lainnya yaitu untuk melakukan tertib administrasi anggota kepolisian yang memegangnya,” ujar Ishak singkat (999)
8 Anggota Polres RL Dapat Teguran Keras
Rabu 02-10-2013,15:37 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :