BENGKULU, BE - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bengkulu Mandiri (BM), HM Djamil akhirnya angkat bicara terkait kisruh perusahaan milik Pemprov Bengkulu tersebut. Langkah Kejati Bengkulu untuk mengusut adanya gelontoran pinjaman macet PT BM yang mencapai Rp 10 miliar itu didukungnya. Pasalnya, Djamil mengaku sebelum dirinya mundur dari posisi Dirut, persoalan tersebut telah diserahkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PT BM, Ahmad Nurdin SH untuk diusut. \"Dulu Kejati juga pernah mengusut. Kalau dipanggil itu tanggungjawab saya. Dan saya tidak mengambil manfaat, dan tidak merasa punya beban. Saya sendiri meminta ini diproses hukum,\" katanya saat ditemui BE di kediamanya, kemarin. Diceritakan mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi itu, dirinya sempat memimpin BUMD tersebut selama tiga tahun. Pada awal tahun kepemimpinannya yakni tahun 2010 PT BM merugi sebesar Rp 1,9 miliar. Pada tahun 2011, PT BM bangkit dengan sistem penyertaan modal dengan memperoleh keuntungan sebesar 300 juta. Dengan modal ini kemudian PT BM berproses mengelola modal sesuai dengan aturan Perda No 16 tahun 2002 yakni menggerakkan pelaku ekonomi di daerah untuk mencari keuntungan. Saat itu ada empat bidang usaha yang digeluti yakni bidang jasa niaga umum, bidang pertanian peternakan, bidang pembangunan pengadaan barang dan jasa, dan bidang lain-lain yang sifatnya menguntungkan BUMD. \"Saya melakukan usaha itu melalui penyertaan modal dengan pihak ketiga, bersifat investasi dan bukan pinjaman. Ada tiga investasi yakni investasi penyertaan modal berbentuk pembelian saham Rio Air Land, Sumatera Shiping Land, Sumatera Promotion, berkaitan usaha penyertaan modal di bidang usaha. Ada juga penyertaan modal dengan pinjaman. Nah, PT BM menggunakan penyertaan dengan bagi hasil dan pembelian saham. dalam pembelian saham, maka modal kita akan berkurang. Kerugian itu harus ditanggung. Sedangkan dengan pihak ketiga PT BM tidak menangung kerugian,\" terangnya. Penyertaan modal ke pihak ketiga kemudian dikembangkan. Awal tahun pihak ketiga yang disertakan modal lancar dalam pengembalian sehingga pada tahun selanjutnya mereka ini diberikan kucuran lanjutan. Untuk penyertaan modal, terangnya PT BM melibatkan tim survei yang disebut tim kelayakan. Mereka ini bertugas mensurvei apakah pihak ketiga memiliki kemampuan usaha atau tidak, jaminan dan mitra kerja harus menyiapkan jaminan penilaian itu dua kali lipat dari nilai besaran penyertaan modal. Dicontohkan Djamil penyertaan modal itu diberikan kepada Rumah Makan Bengkulu milik Wehelmi Ade Tarigan. Besaran penyertaan modal sebesar Rp 2 miliar. Pinjaman ini juga macet dan asetnya sudah disita. Hanya saja pihak Wedika masih meminta kelonggaran untuk menebus kekurangan itu disertai tanda perjanjian pembayaran di atas materai. Begitu juga dengan Hotel Bidadari. Dalam perjanjian itu, jika terjadi wanprestasi maka aset yang telah dianggunkan harus dilelang.\"Sebelum saya mundur penyitaan aset itu sudah dilakukan. Seperti yang dilakukan kepada CV Sinar Makmur milik Aliang, penyertaan modal senilai Rp 6 miliar. Saat ini PT BM telah menyita lahan di Lubuk Linggau dengan takisaran jual Rp 8 miliar, ruko di kawasan Rawa Makmur. Begitu juga dengan Sinar Makmur satu ruko di Rawa Makmur sudah dilelang. Jika dari aset yang dijual ini melebihi utang maka kelebihan harus dikembalikan. Begitu juga sebaliknya,\" terangnya. Proses secara hukum juga sudah dilakukan. Seperti Bidadari Kinal Putra milik Oga sudah dilaporkan ke kepolisian. Dan saat ini Oga menjadi DPO kepolisian.\"Tidak ada kerugian terhadap uang negara. Bahkan sejak saya memimpin ada laba sebesar Rp 5 miliar dan telah melalui hasil audit akuntan keuangan setiap tahun. Terakhir audit tahun 2013 lalu,\" tukasnya. Dijamin Perusahaan Kinal Putra milik Oga ternyata sudah berulang kali disurati untuk memenuhi kewajibannya. Namun tidak respon maupun itikad baik. Perusahaan yang meminjam uang PT BM senilai Rp 1 miliar itu disinyalir dilindungi internal petinggi PT BM. \"Kita sudah berulang kali mengirimkan surat panggilan termasuk ke keluarganya. Namun belum ada respon,\" ungkap Plt Dirut PT BM, Dr Effed Darta Hadi SE MBA. Menurutnya keluarga Oga terkesan tidak proaktif. Saat perusahaan meminta untuk ketemu bahkan untuk meminta nomor telepon Oga, keluarganya mengatakan biarkan mereka saja yang menyampaikannya. Saat BE coba mengkonfirmasi tentang ada kaitannya antara perusahaanKinal Putra dan salah seorang pejabat PT BM, Effed mengamininya. Ia pun menjelaskan perusahaan tersebut bergerak di bidang galian batu di Kabupaten Kaur. Dalam surat penyertaan modal yang dilakukan oleh PT Kinal dengan PT BM agunan yang diserahkan sebidang tanah dengan luas 269 m2 dan dua unit alat berat. Namun karena tidak cukup maka salah seorang pejabat PT BM menyatakan jika ia yang akan menjaminnya. \"Di dalam kontrak penyertaan modal tersebut dinyatakan bahwa sang petinggi BM menjamin pinjaman PT Kinal. Bahkan ia membubuhkan tanda tangan,\" tambah Effed. Sementara itu saat ditanya mengenai komitmen para peminjam lainnya Effed menyatakan jika para perusahaan tersebut sudah mulai berkomitmen. Seperti Wedika Hotel dalam beberapa hari ke depan sudah berjanji akan menggembalikan sebagian pinjaman tersebut dengan jumlah yang cukup besar. Sementara itu untuk Aliang pihak manajemen akan melakukan beberapa opsi. Salah satunya jika ia tidak mengembalaikan uang tersebut dalam waktu enam bulan ke depan maka manageman PT BM akan menjual agunan tanah seluas 1,5 hektar di Kota Lubuk Linggau. Sementara itu untuk Taman Endah, Effed menjelaskan akan melakukan pembayaran dengan cara dicicil setiap bulannya akan disesuaikan dengan kemampuan mereka. \"Kita berharap agar dana tersebut bisa cepat kembali sehingga PT BM akan cepat bangkit dan kondusif kembali,\" harap Effed. Internal Bergolak Persoalan di tubuh PT Bengkulu Mandiri (BM) semakin pelik. Tak hanya persoalan manajemen pengelolaan keuangan, tapi juga muncul mosi tidak percaya karyawan terhadap petingginya Junaidi Yurid selaku Divisi Umum dan Personalia. Mosi tidak percaya itu disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Plt Direktur Utama PT BM, Dr Effed Darta Hadi SE MBA sejak 26 September lalu. Mosi tidak percaya itu diteken sedikitnya 27 karyawan. Diantaranya Syeftil Elmi, Eldawati, Sarippudin Arbain, Dede Subekti dan banyak lagi. Ada tujuh poin aspirasi dan pernyataan sikap mereka sampaikan. Intinya mereka menilai tindakan Junaidi yang membeberkan rahasia perusahaan ke publik telah melanggar aturan perusahaan. Apalagi Junaidi saat mengelola salah satu unit usaha perusahaan produksi briket batu bara dinilai gagal dan hasilnya tidak dapat dipertanggung jawabkan. Kemudian atas usaha itu, bagian Divisi Keuangan yang dipercayakan Ivo Susanti telah melakukan tindakan atas penagihan piutang kepada Junaidi Yurid tapi belum juga diselesaikan. Posisi Junaidi Yurid yang double jabatan juga dipersoalkan. Selain menjabat sebagai Divisi Umum dan Personalia juga menjabat sebagai Plh Kepala Unit Pertambangan dan Industri. Padahal Junaidi Yurid masih berstatus karyawan kontrak terhitung Februari 2012 sehingga tidak dapat menduduki jabatan strategis disebabkan juga tidak memiliki pengalaman di bidang kepersonaliaan. (247/251)
Eks Dirut PT BM: Tidak Ada Kerugian Negara
Rabu 02-10-2013,14:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :