BENGKULU, BE - Selama ini caleg masih ragu berkampanye karena takut diangap pelanggaran. Padahal, kini para caleg sudah boleh berkampanye sepuasnya. Hanya saja, kampanye dibatasi dalam bentuk pertemuan tertutup dengan jumlah peserta dibatasi. \"Sejak 3 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DPT) sudah boleh berkampanye, tapi jumlanya dibatasi. Seperti caleg DPRD kabupaten/kota maksimal 250 orang peserta, dan caleg DPRD provinsi 500 peserta,\" kata Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bengkulu, Ir Sugiharto, kemarin. Selain sudah dibolehkan pertemuan terbatas, Sugiharto juga menyatakan boleh berkampanye melalui jejaring sosial, seperti facebook dan twitter. Mengingat, berkampanye melalui jejaring sosial tersebut tidak diatur Peraturan KPU atau pun Undang-undangan tentang kepemiluan. \"Pada prinsinya kami hanya melakukan penawasan apa yang sudah diatur, berkampanye melalui jejaring sosial tidak diatur, maka kami mengganggapnya boleh-boleh saja,\" ungkapnya. Sementara berkampanye melalui media massa, baik media cetak maupun elektronik, kata Sugiharto, hingga saat ini belum dibolehkan. \"Khusus untuk kampanye di media massa yang dikemas dalam bentuk berita atau dalam bentuk lain, hingga saat ini tetap belum dibolehkan,\" tegasnya. Selain itu, berkampanye dengan cara memasang spanduk atau stiker di kendaraan pribadi dan rumah pribadi, menurut Sugiharto juga sudah dibolehkan. \"Memasang stiker pada barang milik pribadi caleg, seperti di kendaraan, rumah dan lainnya bukan sebuah pelanggaran. Meskipun dalam stiker tersebut ada ajakan untuk mempengaruhi calon pemilih,\" ujarnya.(400)
Caleg Boleh kampanye
Rabu 02-10-2013,10:07 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :