BENGKULU, BE - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013 yang mengharuskan setiap caleg mencatat dan melaporkan seluruh rincian dana kampanye ke bendahara partai, dinilai Ketua Dewan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB), Drs Moch Inroji tidak akan berjalan efektif. Menurutnya, dana yang digunakan untuk kepentingan pencalegan tersebut tidak semuanya bisa di ekspose dan diketahui oleh lain. Mengingat sumbernya dananya ada yang berasal dari keluarga dekat caleg dan oran-orang tertentu yang ikhlas memberikan bantuan. \"Menurut kami aturan itu tidak efektif, tidak mungkin seorang caleg yang mendapat bantuan dari keluarganya sendiri harus melapor ke bendahara partai,\" ungkapnya Inroji. Kendati dekimikian, ia selaku Ketua Dewan Pimpanan Wilayah PBB Provinsi Bengkulu tetap menginstruksikan kepada semua caleg PBB se Provinsi Bengkulu ini. Itu dikarenakan PKPU Nomor 17 tersebut sudah disahkan menjadi undang-undang yang harus ditaati oleh warga negara. \"Suka atau tidak harus ditati, karena peraturan itu sudah diundang-undangankan,\" ketusnya. Sementara itu, Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH mengungkapkan, tidak ada unsur paksaan setiap caleg harus mentaati aturan tersebut, yang jelas KPU sebagai leading sektor penyelenggara pemilu telah mensosialisasikannya kepada semua parpol peserta Pemilu. \"Silahkan untuk tidak mentaatinya, namun sanki yang menantipun sangat jelas, yakni bisa tidak dilantik meskipun sudah menang saat pemilihan,\" tegas Zainan. Menurut Zainan, tujuan melaporkan bantuan dan kegunaan dana kampanye tersebut memberikan manfaat kepada caleg itu sendiri, agar jelas sumber dana kampanye dan jelas pula kegunaannya. \"Peraturan itu bukan bermaksud mempersulit atau memberatkan caleg, tapi ketertiban administrasi yang menguntungkan caleg itu sendiri. Prosedurnya, caleg melaporkan ke bendahara partai, nanti bendahara partai melaporkan ke KPU untuk dilakukan audit oleh akuntan yang akan kami tunjuk,\" terangnya. Zainan mengungkapkan, salah keuntungan bagi caleg yakni pimpinan parpol tidak sembarangan melakukan pergantian antar waktu (PAW) bagi caleg yang terpilih seperti yang terjadi belakangan ini. \"Nanti semua pimpinan parpol akan mengetahui dana yang dikeluarkan oleh calegnya. Dengan mengetahui pengeluaran caleg tersebut, pimpinan parpol akan berpikir dua kali jika ingin melakukan PAW,\" ujarnya. Menurut Zainan, saat ini sudah tidak ada perlu di tutup-tutupi lagi, sehingga bukan hal yang memalukan jika caleg mencatat semua uang masuk dan uang keluar untuk kepentingan pencalegannnya. \"Mau belikan rokok saat kegiatan silaturahmi atau isi bensin saat kampanye, silahkan catat dan laporkan ke bendahara partai. Dan itu bukan hal yang sensitif untuk diketahui oleh orang lain,\" tukasnya.(400)
PKPU 17 Dinilai Tak Efektif
Rabu 02-10-2013,10:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,09:44 WIB
Motor Nenek Digelapkan untuk Judi Online, Pemuda Manna Ditangkap di Warnet
Kamis 09-04-2026,09:26 WIB
Proyek Drainase Pasar Ampera Terkendala Bangunan di Sempadan Jalan
Kamis 09-04-2026,09:33 WIB
Pertamina Dorong 1.346 Sertifikasi UMKM di Awal 2026, MiniesQ Tembus Pasar Ritel Usai Kantongi Label Halal
Kamis 09-04-2026,09:00 WIB
Pengembalian Dana THL Belum Tuntas, Fakta Baru Terungkap di Sidang Suap PDAM Bengkulu
Kamis 09-04-2026,16:36 WIB
Hasil Pemenang Lelang Jabatan Diumumkan Bulan Ini, Posisi Inspektur Kota Bengkulu Masih Kosong
Terkini
Kamis 09-04-2026,21:54 WIB
348 Mahasiswa Universitas Dehasen di Wisuda
Kamis 09-04-2026,16:36 WIB
Hasil Pemenang Lelang Jabatan Diumumkan Bulan Ini, Posisi Inspektur Kota Bengkulu Masih Kosong
Kamis 09-04-2026,16:34 WIB
Buron Berbulan-bulan, Pelaku Curat di Ratu Agung Akhirnya Tertangkap di Persembunyian
Kamis 09-04-2026,16:31 WIB
Terkuak! Dugaan ‘Jual-Beli Kursi’ Rekrutmen Non ASN di RSKJ Bengkulu, 40 Saksi Diperiksa
Kamis 09-04-2026,16:29 WIB