BENGKULU, BE - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013 yang mengharuskan setiap caleg mencatat dan melaporkan seluruh rincian dana kampanye ke bendahara partai, dinilai Ketua Dewan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB), Drs Moch Inroji tidak akan berjalan efektif. Menurutnya, dana yang digunakan untuk kepentingan pencalegan tersebut tidak semuanya bisa di ekspose dan diketahui oleh lain. Mengingat sumbernya dananya ada yang berasal dari keluarga dekat caleg dan oran-orang tertentu yang ikhlas memberikan bantuan. \"Menurut kami aturan itu tidak efektif, tidak mungkin seorang caleg yang mendapat bantuan dari keluarganya sendiri harus melapor ke bendahara partai,\" ungkapnya Inroji. Kendati dekimikian, ia selaku Ketua Dewan Pimpanan Wilayah PBB Provinsi Bengkulu tetap menginstruksikan kepada semua caleg PBB se Provinsi Bengkulu ini. Itu dikarenakan PKPU Nomor 17 tersebut sudah disahkan menjadi undang-undang yang harus ditaati oleh warga negara. \"Suka atau tidak harus ditati, karena peraturan itu sudah diundang-undangankan,\" ketusnya. Sementara itu, Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH mengungkapkan, tidak ada unsur paksaan setiap caleg harus mentaati aturan tersebut, yang jelas KPU sebagai leading sektor penyelenggara pemilu telah mensosialisasikannya kepada semua parpol peserta Pemilu. \"Silahkan untuk tidak mentaatinya, namun sanki yang menantipun sangat jelas, yakni bisa tidak dilantik meskipun sudah menang saat pemilihan,\" tegas Zainan. Menurut Zainan, tujuan melaporkan bantuan dan kegunaan dana kampanye tersebut memberikan manfaat kepada caleg itu sendiri, agar jelas sumber dana kampanye dan jelas pula kegunaannya. \"Peraturan itu bukan bermaksud mempersulit atau memberatkan caleg, tapi ketertiban administrasi yang menguntungkan caleg itu sendiri. Prosedurnya, caleg melaporkan ke bendahara partai, nanti bendahara partai melaporkan ke KPU untuk dilakukan audit oleh akuntan yang akan kami tunjuk,\" terangnya. Zainan mengungkapkan, salah keuntungan bagi caleg yakni pimpinan parpol tidak sembarangan melakukan pergantian antar waktu (PAW) bagi caleg yang terpilih seperti yang terjadi belakangan ini. \"Nanti semua pimpinan parpol akan mengetahui dana yang dikeluarkan oleh calegnya. Dengan mengetahui pengeluaran caleg tersebut, pimpinan parpol akan berpikir dua kali jika ingin melakukan PAW,\" ujarnya. Menurut Zainan, saat ini sudah tidak ada perlu di tutup-tutupi lagi, sehingga bukan hal yang memalukan jika caleg mencatat semua uang masuk dan uang keluar untuk kepentingan pencalegannnya. \"Mau belikan rokok saat kegiatan silaturahmi atau isi bensin saat kampanye, silahkan catat dan laporkan ke bendahara partai. Dan itu bukan hal yang sensitif untuk diketahui oleh orang lain,\" tukasnya.(400)
PKPU 17 Dinilai Tak Efektif
Rabu 02-10-2013,10:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 29-06-2026,16:48 WIB
Prabowo Bersih-Bersih BUMN: Selamat Tinggal Penggerogot Uang Negara!
Senin 29-06-2026,14:48 WIB
Bayar PBB Kini Lebih Praktis, Bapenda Kota Bengkulu Hadirkan Layanan Pembayaran Lewat Mobile Banking
Senin 29-06-2026,14:12 WIB
Ditinjau Dirjen Cipta Karya Chandra Situmorang, Pemkot Bengkulu Tegaskan Dukung Penuh Penataan DDTS
Senin 29-06-2026,14:39 WIB
Bocah 9 Tahun Nyaris Diculik di Kepahiang, Lolos dari Kebun Kopi Saat Motor Pelaku Pecah Ban
Senin 29-06-2026,14:56 WIB
Kasus Cik Oboy Makin Melebar, Polisi Bongkar Aliran Dana dan Buru Dugaan Pelaku Lain
Terkini
Senin 29-06-2026,16:50 WIB
25 Kepala Sekolah Dilantik, Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Mutu Pendidikan
Senin 29-06-2026,16:48 WIB
Prabowo Bersih-Bersih BUMN: Selamat Tinggal Penggerogot Uang Negara!
Senin 29-06-2026,15:37 WIB
Pemkot Bengkulu Percepat Digitalisasi PAD, Libatkan OPD hingga Lurah
Senin 29-06-2026,15:32 WIB