MUKOMUKO,BE – Pemda Mukomuko menyiapkan belasan ekor sapi qurban untuk dibagikan kepada masyarakat. Direncanakan dari 15 kecamatan, masing-masing akan mendapatkan bantuan sapi qurban satu ekor. “ Ya satu kecamatan satu ekor sapi qurban,” ungkap Kepala Bagian Kesra Setdakab Mukomuko, H Anshari dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. Dari satu kecamatan itu, jelas Anshari hanya satu desa yang akan mendapatkan sapi qurban tersebut, yakni desa yang tergolong atau dinilai paling miskin. Dicontohkannya disatu kecamatan ada sembilan desa, maka dipilih hanya satu desa. Desa/ kelurahan mana yang mendapatkan sapi qurban itu diserahkan sepenuhnya kepada Camat setempat yang menentukan. \"Penilaian diprioritaskan desa/kelurahan yang warganya banyak yang miskin atau tidak mampu,” ujarnya. Pembelian 15 ekor sapi qurban itu telah dianggarkan di APBD dan harga pembeliannya disesuaikan dengan harga pasaran yang diperkirakan sekitar Rp 9 juta/ekor. Ia mengimbau dalam pembagian sapi qurban nantinya supaya tidak ada kecemburuan sosial. (900)
Desa Termiskin Dapat Sapi Qurban
Selasa 01-10-2013,19:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,13:36 WIB
Harga LPG 3 Kg Melonjak, Warga Bengkulu Selatan Keluhkan Kelangkaan
Rabu 18-03-2026,16:39 WIB
Mudik Gratis Sinergi Pertamina dan Pemerintah, Dukung Perjalanan Aman dan Hemat Energi
Rabu 18-03-2026,13:33 WIB
Dandim 0408/BS Bagikan Bingkisan Lebaran untuk Personel dan PNS
Rabu 18-03-2026,15:38 WIB
Rumah Warga Talang Benih Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp200 Juta
Rabu 18-03-2026,13:14 WIB
Babinsa Bersinergi Jaga Arus Mudik di Pos Pengamanan Bunga Mas
Terkini
Rabu 18-03-2026,16:39 WIB
Mudik Gratis Sinergi Pertamina dan Pemerintah, Dukung Perjalanan Aman dan Hemat Energi
Rabu 18-03-2026,16:09 WIB
ASN Dilarang Bawa Kendaraan Dinas Keluar Bengkulu Saat Lebaran
Rabu 18-03-2026,15:38 WIB
Rumah Warga Talang Benih Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp200 Juta
Rabu 18-03-2026,15:36 WIB
Gas LPG Melonjak, Disdag Bengkulu Selatan Minta Warga Laporkan Pelanggaran
Rabu 18-03-2026,15:33 WIB