BENGKULU, BE - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, mencoba mengungkap aktor intelektual dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin triplek milik Pemkab Kepahiang. Dengan menelusuri data komunikasi yang terdapat di handohone para tersangka terkait proyek tersebut. Untuk itu hari ini Penyidik Kejati menjadwalkan pemeriksaan saksi dan tersangka, yang kini telah mendekam di penjara.
\'\'Ya hari ini ada pemeriksaan 2 orang saksi lagi, dari Bank Bengkulu Cabang Kepahiang, serta tersangka Andi Wijaya,\" jelas Kajati Bengkulu H Chaniffudin SH MH didampingi Asintel Marihot Silalahi SH melalui Kasi Penuntutan A Rahman SH.
Dijelaskan A Rahman, tersangka Andi Wijaya menyerahkan 1 unit Handphone serta kartunya kepada penyidik. Selanjutnya penyidik memeriksa isi handphone tersebut. Percakapan atau SMS yang dilakukan oleh tersangka kepada orang-orang yang terkait proyek tersebut. \"Ya tersangka mempersilahkan untuk kita mengungkap isi hpnya. Siapa tahu ada petunjuk untuk penentuan tersangka lainya,\" tegas Kasi Penuntutan.
A Rahman mengungkapakn, untuk saksi yang diperiksa ada 2 orang, atas nama Elva dan Dori. Elva menjalani pemeriksaan terkait posisinya sebagai teller Bank Bengkulu Cabang Kepahiang. Ia mengetahui prihal pencairan dana mesin triplek tersebut. Sedangkan Dori Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang diperbantukkn di Bank Bengkulu Cabang Kepahiang. Kedua saksi tersebut menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Mereka diperiksa di ruang penyidik Nang Sutardi SH Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu. Dihadapan penyidik, Elva menyatakan pencarian dana sekitar Rp 2,6 milliar tersebut dilakukan tersangka Andi Wijaya. Uangnya pun diterima oleh tersangka. Mengenai orang yang mendampingi tersangka ketika pencairan Elva menyatakkan tidak terlalu mengetahuinya. Sebab saksi atau pihak bank berurusan dengan tersangka ketika pencairan uang negara tersebut.(320)