BENGKULU,BE-Pengusutan dugaan kasus korupsi di tubuh RSUD dr M Yunus (RSMY) Bengkulu terus berlanjut. Jumat (26/9) kemarin, Penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, memeriksa seorang tersangka kasus RSUD M Yunus (RSMY) yang baru. Yaitu Darmawi alias Dw, staf keuangan RSMY.
\"Untuk tersangka ini kita priksa sebagai saksi. Guna melengkapi berkas tersangka 2 mantan Direktur RSMY,\"ungkap Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Drs. SM. Mahendra Jaya melalui Kasubdit Tipikor Polda Bengkulu Kompol. Dharma Nugraha, S.IK kemarin (26/9).
Pemeriksaan yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 itu Dari informasi diperoleh BE pemeriksaan tersangka Darmawi ini untuk melengkapi berkas 2 tersangka yakni, Mantan Direktur RRSMY, dr. Zulman Zuhri Amran, dr. Yusdi Zahrias Tazar yang masih dinyatakan P19 atau belum lengkap oleh Penyidik Kejati Bengkulu.
Dharma menambahkan dalam kasus ini, tersangka sudah mengembalikan sebagian uang kerugian negara senilai Rp 5,6 miliar. Tersangka Darmawi telah mengembalikan kerugian negara Rp 106 juta rupiah.\" Untuk uang pembina yang digelapkan itu, Darmawi sudah mengembalikan uangnya sekitar Rp 106 dari Rp 135 juta yang saat ini telah disita negara,\"ujarnya.
Ditambahkankan Dharma sisanya merupakan keuangan dewan pengawas sekitar Rp 300 juta. Anggaran itu untuk dana pejabat blud selama dua tahun.
\"Untuk lebih jelasnya saat persidangan nanti. Tersangka akan membeberkan dari mana keungan itu dan siapa saja yang memakainya,\"jelas Dharma.
Saat dikonfirmasi, Darmawi tidak membantah dirinya diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus RSMY. Menurutnya materi pemeriksaan terhadap dirinya mengenai apakah dirinya mengetahui aliran dana honor Dewan Pembina tersebut. \"Saya dimintai keterangan sebagai saksi saja terkait kasus rumah sakit, materinya suputar aliran dana keuangan RSMY ” singkat Darmawi saat ditemui BE usai pemeriksaan kemarin. (320)