BENGKULU, BE - Samiran (51), warga biasa yang tinggal Perum Kemiling Permari Blok J1 No 406 RT 21 RW 06 Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar, akhirnya berhasil memenangkan gugatan terhadap dirinya di Pengadilan negeri Bengkulu. Meskipun penggugatnya orang yang cukup berpengaruh seorang pengusaha Da atau yang dikenal dengan UJ. Majelis hakim Pengadilan negeri yang memimpin sidang, Binsar Gultom,SH,MH dan rekannya menyatakan Samiran bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sdiang yang digelar pada Hari Senin, tanggal 23 September lalu. Atas perkara dugaan penyerobotan tanah. \'\'Alhamdulillah, akhirnya Tuhan menunjukkan kekuasannya. Walaupun saya orang kecil Tuhan melalui majelis hakim menyatakan saya bebas dari dakwaan. Saya tidak terbukti bersalah,\'\' kata Samiran pada BE dengan napas lega. Dalam perkara itu, Samiran dilaporkan oleh UJ ke Polda Bengkulu. Atas sengketa tanah di dibelakang Full Putra Simas Jalan Merapi Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati. Kasus itupun dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi dan akhirnya disidangkan di Pengadilan negeri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugito SH mendakwa terdakwa dengan tudingan melanggar Pasal 385 Ayat (1) KUHP. JPU menuntut Samiran selaku terdakwa selama 1 tahun penjara. Terdakwa merasa telah dizalimi karena harus duduk dikursi pesakitan. Padahal tanah itu telah ia beli secara resmi pada tahun 1990 silam. Samiran membeli tanah itu Rp 500 ribu dari Agus Salami dan dibuktikan dengan surat jual beli dilengkapi kartu segel. Setelah 9 tahun digarap, baru muncul sertifikat atas naman Drs Pa dan Su. Terdakwa selaku penggarap lahan sama sekali tidak mengetahui kapan petugas BPN melakukan pengukuran tanah tersebut. \"Pa ini menjual tanah itu kepada Da. Saya juga mempertanyakan mengapa sertifikat tersebut bisa keluar. Apakah karena saya rakyat kecil sehingga dengan muda mau ditindas oleh orang yang banyak uang,\" ungkap terdakwa. Samiran merasa kasusnya itu cenderung dipaksakan. Menurutnya seharusnya ada mediasi dulu, sebelum diproses secara hukum dan disidangkan. Namun hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh penyidik. Saya dituntut melakukan penyerobotan tanah yang sudah saya garap bertahun-tahun,\" ungkap Samiran. Dengan kasusnya ini, Samiran berharap dapat dijadikan pelajaran bagi Penyidik polisi maupun Kejaksaan untuk berhati-hati memproses sebuah kasus. Jangan karena terlapor atau tersangka orang kecil, semaunya saja membuat hukum sendiri. Sementara pengusaha UJ, JPU maupun Majelis hakim belum berhasil dikonfirmasi atas bebasnya Samiran dari dakwaan pengadilan tersebut. (320)
Warga Biasa Menang Lawan Pengusaha
Sabtu 28-09-2013,09:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 23-05-2026,17:55 WIB
Sasar 700 Pelajar Manna, Program Retret Merah Putih dan Mitigasi Langit Resmi Menggebrak Bengkulu Selatan
Sabtu 23-05-2026,17:50 WIB
Filosofi Serasan Seijoan: Bupati Teddy Rahman Satukan Tanah 202 Desa untuk Tanam Gaharu di HUT Seluma
Sabtu 23-05-2026,17:07 WIB
Chef Dinda Alamanda Olah 185 Kg Gurita Segar, Menu 'Sambal Langat' Sukses Goyang Lidah Deretan Bupati
Sabtu 23-05-2026,16:35 WIB
Harga Sawit Anjlok, Pemprov Bengkulu Minta Pabrik Tak Sepihak Tekan Petani
Sabtu 23-05-2026,16:43 WIB
Sukses Bedah 80 Rumah Warga Tanpa APBD, Wagub Mian Puji Habis-Habisan Sinergi Polda Bengkulu
Terkini
Minggu 24-05-2026,09:00 WIB
Honda PCX atau Honda ADV? Pilihan Gaya di Tengah Kota dan Pecinta Healing
Minggu 24-05-2026,08:00 WIB
Gunakan Oli Asli Honda, Kunci Mesin Tetap Prima dan Performa Maksimal
Sabtu 23-05-2026,23:04 WIB
Astra Motor Bengkulu Kampanyekan Jaga Jarak Aman Saat Rolling City Bersama Komunitas Honda PCX 160
Sabtu 23-05-2026,22:00 WIB
Komunitas Honda PCX 160 Ramaikan Rolling City 'ONE SIXTY CLUB'
Sabtu 23-05-2026,17:55 WIB