BENGKULU, BE - Samiran (51), warga biasa yang tinggal Perum Kemiling Permari Blok J1 No 406 RT 21 RW 06 Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar, akhirnya berhasil memenangkan gugatan terhadap dirinya di Pengadilan negeri Bengkulu. Meskipun penggugatnya orang yang cukup berpengaruh seorang pengusaha Da atau yang dikenal dengan UJ. Majelis hakim Pengadilan negeri yang memimpin sidang, Binsar Gultom,SH,MH dan rekannya menyatakan Samiran bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sdiang yang digelar pada Hari Senin, tanggal 23 September lalu. Atas perkara dugaan penyerobotan tanah. \'\'Alhamdulillah, akhirnya Tuhan menunjukkan kekuasannya. Walaupun saya orang kecil Tuhan melalui majelis hakim menyatakan saya bebas dari dakwaan. Saya tidak terbukti bersalah,\'\' kata Samiran pada BE dengan napas lega. Dalam perkara itu, Samiran dilaporkan oleh UJ ke Polda Bengkulu. Atas sengketa tanah di dibelakang Full Putra Simas Jalan Merapi Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati. Kasus itupun dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi dan akhirnya disidangkan di Pengadilan negeri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugito SH mendakwa terdakwa dengan tudingan melanggar Pasal 385 Ayat (1) KUHP. JPU menuntut Samiran selaku terdakwa selama 1 tahun penjara. Terdakwa merasa telah dizalimi karena harus duduk dikursi pesakitan. Padahal tanah itu telah ia beli secara resmi pada tahun 1990 silam. Samiran membeli tanah itu Rp 500 ribu dari Agus Salami dan dibuktikan dengan surat jual beli dilengkapi kartu segel. Setelah 9 tahun digarap, baru muncul sertifikat atas naman Drs Pa dan Su. Terdakwa selaku penggarap lahan sama sekali tidak mengetahui kapan petugas BPN melakukan pengukuran tanah tersebut. \"Pa ini menjual tanah itu kepada Da. Saya juga mempertanyakan mengapa sertifikat tersebut bisa keluar. Apakah karena saya rakyat kecil sehingga dengan muda mau ditindas oleh orang yang banyak uang,\" ungkap terdakwa. Samiran merasa kasusnya itu cenderung dipaksakan. Menurutnya seharusnya ada mediasi dulu, sebelum diproses secara hukum dan disidangkan. Namun hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh penyidik. Saya dituntut melakukan penyerobotan tanah yang sudah saya garap bertahun-tahun,\" ungkap Samiran. Dengan kasusnya ini, Samiran berharap dapat dijadikan pelajaran bagi Penyidik polisi maupun Kejaksaan untuk berhati-hati memproses sebuah kasus. Jangan karena terlapor atau tersangka orang kecil, semaunya saja membuat hukum sendiri. Sementara pengusaha UJ, JPU maupun Majelis hakim belum berhasil dikonfirmasi atas bebasnya Samiran dari dakwaan pengadilan tersebut. (320)
Warga Biasa Menang Lawan Pengusaha
Sabtu 28-09-2013,09:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 18-09-2026,11:13 WIB
Layar 120 Hz di HP Rp1 Jutaan? Itel A200 Bisa Jadi Pilihan
Jumat 18-09-2026,11:01 WIB
Sekolah Rakyat Bakal Dibina 1.289 Kadet Unhan, Disiplin Siswa Jadi Misi Utama
Jumat 18-09-2026,14:41 WIB
Perjalanan Terakhir Melvi, Relawan MBG yang Tak Pernah Sampai ke Tempat Kerja
Jumat 18-09-2026,10:47 WIB
94 Pengungsi Gempa NTT Meninggal, DPR Minta Pemerintah Segera Audit Pengungsian
Jumat 18-09-2026,10:53 WIB
Hari Jumat Tiba, Jangan Lewatkan 4 Amalan Ini dari Salawat hingga Doa
Terkini
Jumat 18-09-2026,16:43 WIB
Tak Hanya Perkara Pidana, Hak Melvi sebagai Relawan MBG Juga Dikawal Kuasa Hukum
Jumat 18-09-2026,15:30 WIB
Pemkot Bengkulu Rancang Pemberdayaan Berbasis Potensi Lokal, 67 Kelurahan Bakal Punya Produk Unggulan
Jumat 18-09-2026,15:16 WIB
Wali Kota Bengkulu Dorong Pengelolaan Sampah Organik Jadi Maggot di Setiap Kelurahan
Jumat 18-09-2026,15:14 WIB
10 Tahun Menanti, Jalan Tanggul Rawa Makmur-Bentiring Akhirnya Diaspal Hotmix
Jumat 18-09-2026,14:41 WIB