BENGKULU, BE - Samiran (51), warga biasa yang tinggal Perum Kemiling Permari Blok J1 No 406 RT 21 RW 06 Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar, akhirnya berhasil memenangkan gugatan terhadap dirinya di Pengadilan negeri Bengkulu. Meskipun penggugatnya orang yang cukup berpengaruh seorang pengusaha Da atau yang dikenal dengan UJ. Majelis hakim Pengadilan negeri yang memimpin sidang, Binsar Gultom,SH,MH dan rekannya menyatakan Samiran bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sdiang yang digelar pada Hari Senin, tanggal 23 September lalu. Atas perkara dugaan penyerobotan tanah. \'\'Alhamdulillah, akhirnya Tuhan menunjukkan kekuasannya. Walaupun saya orang kecil Tuhan melalui majelis hakim menyatakan saya bebas dari dakwaan. Saya tidak terbukti bersalah,\'\' kata Samiran pada BE dengan napas lega. Dalam perkara itu, Samiran dilaporkan oleh UJ ke Polda Bengkulu. Atas sengketa tanah di dibelakang Full Putra Simas Jalan Merapi Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati. Kasus itupun dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi dan akhirnya disidangkan di Pengadilan negeri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugito SH mendakwa terdakwa dengan tudingan melanggar Pasal 385 Ayat (1) KUHP. JPU menuntut Samiran selaku terdakwa selama 1 tahun penjara. Terdakwa merasa telah dizalimi karena harus duduk dikursi pesakitan. Padahal tanah itu telah ia beli secara resmi pada tahun 1990 silam. Samiran membeli tanah itu Rp 500 ribu dari Agus Salami dan dibuktikan dengan surat jual beli dilengkapi kartu segel. Setelah 9 tahun digarap, baru muncul sertifikat atas naman Drs Pa dan Su. Terdakwa selaku penggarap lahan sama sekali tidak mengetahui kapan petugas BPN melakukan pengukuran tanah tersebut. \"Pa ini menjual tanah itu kepada Da. Saya juga mempertanyakan mengapa sertifikat tersebut bisa keluar. Apakah karena saya rakyat kecil sehingga dengan muda mau ditindas oleh orang yang banyak uang,\" ungkap terdakwa. Samiran merasa kasusnya itu cenderung dipaksakan. Menurutnya seharusnya ada mediasi dulu, sebelum diproses secara hukum dan disidangkan. Namun hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh penyidik. Saya dituntut melakukan penyerobotan tanah yang sudah saya garap bertahun-tahun,\" ungkap Samiran. Dengan kasusnya ini, Samiran berharap dapat dijadikan pelajaran bagi Penyidik polisi maupun Kejaksaan untuk berhati-hati memproses sebuah kasus. Jangan karena terlapor atau tersangka orang kecil, semaunya saja membuat hukum sendiri. Sementara pengusaha UJ, JPU maupun Majelis hakim belum berhasil dikonfirmasi atas bebasnya Samiran dari dakwaan pengadilan tersebut. (320)
Warga Biasa Menang Lawan Pengusaha
Sabtu 28-09-2013,09:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Jumat 13-03-2026,15:22 WIB
Polres Mukomuko Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau
Jumat 13-03-2026,15:10 WIB
Komunikasi Usang di Era Digital : Alasan Mengapa Publik Selalu Marah Dengan Program dan Kebijakan Pemerintah
Jumat 13-03-2026,14:42 WIB
Perkuat Konsep Eco-Hotel, Santika Indonesia Gandeng Rekosistem Kelola Limbah Operasional
Terkini
Sabtu 14-03-2026,12:57 WIB
Hendri Praja Jabat Plt Bupati, Pemprov Pastikan Pemerintahan Rejang Lebong Tetap Stabil
Sabtu 14-03-2026,12:55 WIB
Ahmad Kanedi Isyaratkan Banding Usai Divonis Bersalah di Kasus Mega Mall–PTM
Sabtu 14-03-2026,12:44 WIB
Kapan Zakat Mal Wajib Dibayar? Ini Syarat dan Jenisnya
Sabtu 14-03-2026,12:27 WIB
Gubernur Bengkulu Temui Menteri Komdigi, Bahas Sinyal Lemah di 40 Desa
Sabtu 14-03-2026,12:22 WIB