Ia terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Bahkan Rw sejak Rabu (24/10) hingga kemarin terpaksa harus meninggalkan bangku sekolah karena mendekam di tahanan Mapolsek Curup lantaran diduga telah mencabuli pacarnya sendiri, Mekar (15) —nama disamarkan-, warga Desa Samberejo Kecamatan Selupu Rejang.
Kapolres RL, AKBP Edi Suroso, SH melalui Kapolsek Curup, Iptu. Andika Rama dikonfirmasi membenarkan peristiwa penahanan terhadap Rw tersebut. “Peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi di kediaman korban, Selasa (19/6) lalu. Dalam laporannya, korban mengaku telah diperlakukan tak senonoh oleh Rw,” ujar Andika.
Kronologisnya, malam itu sekitar pukul 19.30 WIB, Rw bertandang ke rumah korban. Rw melancarkan aksinya di ruang tamu rumah korban. Ketika itu, Rw berjanji akan menikahi korban setelah melampiaskan nafsunya. “Termakan bujuk rayu Rw, korban tak berontak saat diperlakukan tak senonoh oleh Rw,” ujar Andika.
Baru saja 2 hari setelah mengutarakan janjinya, Rw malah membangkang, dan memutuskan untuk meninggalkan korban. Merasa dibohongi, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. “Saat melapor, korban didampingi oleh ibunya. Setelah mendapat laporan, kami masih mempelajari keterangan korban. Setelah cukup lama melakukan penyelidikan, barulah terlapor kami amankan,\" kata Andika.
Setelah kasus ini ditangani polisi, kedua keluarga sempat mengupayakan damai. Namun permufakatan yang dilakukan pihak keluarga dan keluarga korban tidak menghasilkan kesepatan hingga kasus ini terus berlanjut ke ranah hukum. \"Sementara ini pelaku masih kita amankan,” kata Andika. (999)