BENGKULU BE- Setelah ditetapkan menjadi tersangka beberapa waktu lalu, Akhirnya, kemarin tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menahan direktur Utama CV Tiga Saudara Verizon.
Menurut Kepala Kejari Bengkulu, H Suryanto SH, penahanan ini dilakukan ini, setelah penyidik mengkonfrotir keterangan Verizon dengan keterangan saksi lainnya dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu.
\"Setelah kita melakukan konfrontir keterangan saksi dengan tersangka, akhirnya kita sepakat menahan tersangka,\" ujar Suryanto.
Menurut Kajari penahan tersebut bertujuan untuk mempermudah jalannya penyidikan. Selain itu kuat dugaan penahan ini terkait langkah Kajari yang tengah membidik tersangka baru dalam kasus penyelewengan dana parkir tersebut .
\"Untuk tersangka baru kita belum bisa menentukannya, karena proses masih terus berjalan, Jika nanti tim penyidik menemukan bukti baru maka kita pun menetapkan tersangka baru. Siapa saja yang terlibat bisa menjadi tersangka,\" jelas Kajari.
Sementara itu Verizon saat diwawancarai BE sebelum menuju Lapas Malabero meminta penyidik menetapkan mantan Kadishubkominfo Kota Bengkulu RM sebagai tersangka. Karena menurutnya mantan kadis tersebut juga menikmati uang parkir yang belum dikembalikannya tersebut.
\"saya berharap penyidik berlaku adil, penyidik harus menetapkan RM Mitra juga sebagai tersangka. Jika ia tidak dijadikan tersangka dimana letak keadilan hukum,\" ungkapnya.
Berdasarkan pantauan BEengkulu Ekspress penahanan Verizon mendapat pengawalan dari kepolisian tampak beberapa anggota Polisi bersenjata lengkap mengawal penahanan Verizon. Tersangka Verizon dikirim ke Lapas malabero sekitar pukul 13.30 WIB kemarin siang.
Sementara Mantan Kadishub Kota Bengkulu Rufal Mihtra belum berhasil dikonfirmasi, terkait desakan Verizon yang mendesak Kejari ikut menetapkan Rufal sebagai tersangka juga. (251)