KEPAHIANG, BE - Sekkab Kepahiang Drs Hazairin A Kadir MM membantah dugaan perampasan yang disampaikan oleh warga dari 5 desa masing-masing Air Sempiang, Tangsi Duren, Tangsi Baru, Mekar Sari dan Tuju Rejo Kecamatan Kabawetan sebagai upaya sengoninsasi yang dilakukan oleh pihaknya. Pemkab sendiri beralasan lahan dari 5 desa tersebut rencananya akan dibangun lahan sekolah sebagai bentuk tukar guling SMK-SPP Kelobak yang akan dibangun masjid Agung Al Amin Kepahiang. \"Rencananya keberadaan lahan yang dimaksud untuk kepentingan pembangunan daerah. Yakni berupa untuk merealisasi tukarguling lahan milik SMK-SPP Kelobak. Dengan begitu nantinya diatas lahan yang dimaksud akan dibangun SMK-SPP, sehingga nantinya diatas lahan SMK-SPP di Kelobak ini bisa terealisasi pembangunan mesjid Agung Al-Amin,\" ujar Sekkab. Dikatakannya, tidak benar jika lahan yang dimaksud sebagai upaya Pemkab guna merealisasikan program tanaman sengon. Terkait hal ini juga seharusnya warga dapat memahami bahwa lahan itu HGU perusahaan. \"Artinya bukanlah milik perorangan, terkait masalah ini kita tetap menghimbau warga agar jangan mudah diprovokasi karena bagaimanapun juga ini kepentingan pembangunan daerah kita,\" jelansya. Terkait soal surat PT SSM agar warga meninggalkan HGU, dirinya mengaku pihaknya belum mengetahui secara pasti. Namun bisa saja surat itu dilayangkan setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar beberapa waktu lalu. \"Dalam rapat itukan Gubernur juga hadir, jadi saya rasa Gubernur lebih tahu apa hasil RUPS dan juga kesepakatan yang telah diambil. Kemungkinan perusahaan juga tidak akan berani menyurati warga jalau memang tidak ada kesepatan karena disana saham Pemprov dan Pemkab juga ada,\" bebernya. Dikatakannya, yang jelas terkait pengaduan warga jika lahan itu nantinya digunakan untuk program sengon maka tidaklah benar. Sejak awalkan HGU itu diperuntukkan bagi perkebunan tanaman teh. \"Jadi jika ditanam dengan sengon artinya sudah menyalahi aturan berupa izin yang dikeluarkan bagi perusahaan atas pemanfaatan lahan. Kalau keberadaan alat berat, itu bisa saja untuk dipergunakan bagi pembangunan SMK-SPP,\" tandasnya.(505)
Pemkab Bantah Sengonisasi
Kamis 26-09-2013,17:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,13:09 WIB
PT RAA Terancam Dieksekusi, Pengadilan Beri Waktu 8 Hari Bayar Hak Mantan Karyawan
Jumat 24-07-2026,09:00 WIB
Wakili Bengkulu di Nasional, Juara TSC 2026 Astra Motor Siap Tunjukkan Kompetensi Terbaik
Jumat 24-07-2026,16:01 WIB
Saat Warga Salat Jumat, Kebakaran Hanguskan 7 Ruangan SMPN 19 Kota Bengkulu
Jumat 24-07-2026,14:43 WIB
Anggaran Terbatas, Pemkot Bengkulu Prioritaskan Perawatan 12 CCTV di Jalur Strategis
Jumat 24-07-2026,14:51 WIB
Targetkan Rekor Dunia, 15 Ribu Peserta Bakal Meriahkan Festival Pantai Panjang Bengkulu 2026
Terkini
Jumat 24-07-2026,16:11 WIB
KPK Limpahkan Perkara Bupati Nonaktif Rejang Lebong ke Pengadilan Tipikor Bengkulu, Sidang Segera Digelar
Jumat 24-07-2026,16:01 WIB
Saat Warga Salat Jumat, Kebakaran Hanguskan 7 Ruangan SMPN 19 Kota Bengkulu
Jumat 24-07-2026,14:56 WIB
Kemarau Picu Bunga Taman Kota Bengkulu Layu, DLH Optimalkan Penyiraman dan Gandeng Damkar
Jumat 24-07-2026,14:53 WIB
Tanpa Dana APBD, Festival Pantai Panjang Dinilai Jadi Contoh Kolaborasi yang Sukses
Jumat 24-07-2026,14:51 WIB