Sahlan Sirad Diadili

Selasa 24-09-2013,09:24 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kemarin menggelar sidang perdana perkara dugaan penggelapan dana retribusi Izin Mendirikan Bangungan (IMB) Kota Bengkulu tahun 2012. Dengan terdakwa mantan Kadis Tata Kota Sahlan Sirad. Sidang ini dipimpim oleh mejelis hakim Rendra SH MH dengan anggota Toton SH MH serta Siti Isirah ini digelar kemarin siang (23/9). Dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) RR Ayu Azizi SH dan rekan. Dalam berkas dakwaannya, JPU mengungkapan terdakwa selaku Kadis Tata Kota dan Pengawasan Bangunan Kota Bengkulu periode 16 sepetember 2010 hingga November 2012. Terdakwa telah menyalahgunakan kekuasaan yang ada padanya dengan memaksa pemohon IMB untuk membayar uang sebesar Rp 101, 5 juta, untuk menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebanyak 29 unit milik pemohon (Dirut PT Setiawan Pangestu) di Jalan Hibrida Raya Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka. IMB itu dapat dikeluarkan dengan biaya perunitnya Rp 3,5 juta. Pemohon IMB pun terpaksa membayarkan pungutan yang dimintai oleh terdakwa tersebut. Disebutkan JPU pembayaran dilakukan oleh Staff pemohon bernama Wahyu (Meninggal Dunia). Apabila tidak membayar maka IMB dari pemohon tidak akan dikeluarkan. JPU juga mengungkapkan dalam pemungutan sejumlah uang itu, terdakwa tidak memberikan Surat Ketetapan Restribusi Daerah (SKRD). Dari jumlah dana Rp 101,5 jutam ittu terdakwa hanya menyetorkannya ke kasa daerah Rp 22,56 juta saja. Sedangkan sisanya sekitar Rp 78,96 juta diambil oleh terdakwa sendiri. JPU, mendakwa mantan Kadi Tata Kota tersebut dengan 3 pasal alternatif, petama menggunakan pasal 12 huruf E, pasal 11 dan Pasal 5 jo pasal 18 undang-undang No 20 tahun 2001. \"Bagaimana terdakwa sudah mendengar dakwaan dari jaksa, terdakwa bisa memahaminya,\" tanya ketua mejelis hakim kepada terdakwa. Mendengar penjelasan ketua mejelis hakim tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Humizar Tambunan SH MH dan rekanlangsung menyatakan  mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU tersebut. Selain itu melalui PH terdakwa juga mengajukan penangguhan penahaan. \"Yang mulia, terdakwa sejak dimulai penyidikan, hingga saat ini telah berada didalam rumah tahanan negara. Maka kami mengajukan untuk penangguahan penahanan,\" uangkap Humizar Tambuanan. PH terdakwa juga menyerahkan berkas permohonan penangguhan penahanan serta surat jaminan. Dengan janji terdakwa tidak akan melarikan diri selama proses persidangan. Surat jaminan tersebut diajukan untuk menyakinkan majelis hakim, agar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa tersebut. \"Baik berkas permohonan kami terimah dan akan kami rapatkan dulu. Minggu depan kami sampaikan keputusannya,\" sebut ketua mejelis hakim. Usai memberikan penjelasan tersebut, majelis hakim langsung menutup persidangan. Sidang dilanjutkan pada Senin (30/9) mendatang. Dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa berserta penasehat hukumnya.(320) 

Tags :
Kategori :

Terkait