Soal Banding, KPU Belum Bersikap

Senin 23-09-2013,12:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Hari ini (23/9) merupakan batas terakhir pendaftaran upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PT TUN Medan) bagi para Caleg TMS terhadap putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu. Jika sampai pukul 16.00 WIB  tidak  mendaftar, maka dianggap pihak yang kalah menerima putusan. KPU Provinsi Bengkulu selaku pihak yang kalah terhadap gugatan Arafik, caleg PPP Dapil Rejang Lebong, hingga kemarin belum menentukan sikap. Jika tidak melakukan banding, maka KPU provinsi pun harus mengembalikan Arafik ke posisi sebelumnya sebagai caleg yang Memenuhi Syarat (MS). \"Besok (hari ini,red)  batas terakhir. Jika tidak melakukan banding ke PT TUN Medan, Kami anggap menerima keputusan kami, dan keputusan itu wajib dilaksanakan,\" kata Ketua Bawaslu Provinsi, Parsadaan Harahap MSi, kemarin. Selain KPU Provinsi yang belum menentukan sikap atas kekalahan itu, hal yang sama juga dialami KPU Lebong. Karena salah seorang caleg DPRD Lebong dari PPP, Edy Mufrodi juga memenangkan gugatan tersebut. \"Sedangkan bagi pihak yang kalah lainnya, seperti Ali Berti Cs sudah mendaftarkan banding  ke PT TUN Medan melalui PTUN Bengkulu. Sekarang kita tunggu proses di PT TUN Medan,\" ujarnya. Dikonfirmasi, Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu tak menampik pihaknya belum menentukan sikap atas kemenangan Arafik tersebut. KPU provinsi pun masih berkoordinasi dengan KPU RI, apakah menerima kemenangan Arafik atau banding ke PT TUN Medan. \"Sekarangan kami belum memutuskan apakah ikut banding atau tidak, karenan kami tengah berkoordinasi dengan KPU RI. Mudah-mudahan rekomendasi KPU RI akan keluar sebelum waktu pendaftaran banding berakhir,\" ungkap Zainan. Menurutnya, pihaknya tetap berpedoman terhadap rekomendasi KPU RI. Jika KPU RI menyatakan menerima keputusan Bawaslu tersebut, maka pihaknya pun siap memasukkan Arafik ke Daftar Caleg Tetap (DCT). Sebaliknya, jika KPU RI menyatakan menolak, maka pihaknya akan melakukan banding. \"Kita tunggu saja rekomendasi KPU RI, apa pun rekomendasinya akan kami laksanakan,\" pungkasnya. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait