BENGKULU, BE - Pekan ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu akan sangat disibukkan dengan kegiatan pembongkaran bangunan yang melanggar Perda (Peraturan Daerah). Hal ini dilaksanakan dalam rangka menyambut beberapa event nasional yang diadakan di Kota Bengkulu. \"Besok (hari ini, red) kita akan melakukan pembongkaran di sekitar kawasan RSJKO (Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat) dan sekitar kawasan Polsek Ratu Samban. Kemudian berlanjut ke kawasan Pantai Panjang dan Tapak Padri. Hampir semua bangunan yang melanggar Perda akan kita bongkar dalam pekan ini,\" ungkap Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Jahin L SSos, kemarin. Terhadap semua warung maupun lapak yang akan dibongkar, lanjutnya, pihaknya sebelumnya sudah memberikan teguran peringatan secara tertulis. Termasuk dengan seluruh pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sekitar kawasan RSJKO Soeprapto yang limit waktunya telah habis kemarin. \"Jadi besok (hari ini, red) kami akan melakukan penertiban di kawasan RSJKO pada jam dinas,\" sampainya. Pihak Satpol PP Kota tidak sendiri dalam melaksanakan kegiatan ini. Sejumlah perangkat daerah tingkat kecamatan dan kelurahan diajak serta. Termasuk dari pihak kepolisian. \"Semua barang hasil penertiban akan kita amankan di kantor. Mereka bisa mengambilnya kembali dengan komitmen tidak akan mendirikan bangunan atau berjualan lagi ditempat-tempat yang dilarang Perda,\" tandasnya. Setelah penertiban-penertiban nanti, lanjutnya, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap bangunan-bangunan lainnya yang tidak sesuai dengan Perda dan tata ruang. Kegiatan pengawasan ini akan dilakukan untuk mencegah pelanggaran yang sama dikemudian hari. \"Apalagi kita menargetkan akan meraih Piala Adipura tahun depan. Jadi memang harus ektra ketat. Yang sudah terlanjut berdiri bangunannya kita tertibkan. Kedepan pengawasannya lebih kita perketat,\" ujarnya. Kepala Camat Gading Cempaka, Raflizal Sandri, membenarkan adanya penertiban di kawasan RSJKO Soeprapto pada hari ini. Menurutnya, hal ini sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat antara para pemilik bangunan di satu sisi, bersama pihak Kecamatan, Kelurahan dan Satpol PP disisi yang lain. \"Kami sendiri akan ikut dengan kegiatan penertiban. Limit waktunya habis kemarin. Ini telah sesuai dengan kesepakatan yang kita buat,\" paparnya. (009)
Bangunan Langgar Perda, Dibongkar
Senin 23-09-2013,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-07-2026,06:43 WIB
Shopee Hadirkan Belanja Instant 1 Jam Tiba, Solusi Belanja Cepat di Tengah Aktivitas Padat
Senin 06-07-2026,17:57 WIB
Jangan Tunggu Motor Brebet, Ini 4 Langkah Perawatan Busi dari Astra Motor Bengkulu
Senin 06-07-2026,13:39 WIB
5 Balon Ketua PWI Bengkulu Ambil Formulir, Syarat Dukungan Tak Boleh Ganda
Senin 06-07-2026,13:58 WIB
Tega Setubuhi Dua Anak Kandung Sejak 2018, Pria Paruh Baya di Kepahiang Diringkus Polisi
Senin 06-07-2026,15:11 WIB
Kejar Target Rp5,7 Triliun, Pemprov Bengkulu Gencar Gaet Investor Lewat BLINC 3.0
Terkini
Senin 06-07-2026,17:57 WIB
Jangan Tunggu Motor Brebet, Ini 4 Langkah Perawatan Busi dari Astra Motor Bengkulu
Senin 06-07-2026,17:39 WIB
'Jumpa Honda' Juli 2026, Promo Melimpah, DP Ringan Hingga Bonus Menarik
Senin 06-07-2026,17:25 WIB
Warga Desa Kelilik Heboh Sore Ini, Jasad Tanpa Identitas Ditemukan Membengkak di Aliran Sungai
Senin 06-07-2026,17:05 WIB
Tepis Video Viral TikTok, Kades Sungai Petai Tegaskan Gedung KDMP Berada di Tengah Desa Bukan Hutan
Senin 06-07-2026,16:59 WIB