RUU ASN Perjelas Status PPPK JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menempatkan pegawai-pegawai untuk posisi yang kurang strategis bukan sebagai PNS. Nantinya, posisi sopir, cleaning service, kurir, atau tukang taman, hanya akan menyandang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). \"PPPK hanya dikhususkan untuk posisi pelengkap saja. Karena PPPK bukan jabatan karir,\" kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto di Jakarta, Minggu (22/9). Menurutnya, PPPK itu berbeda dengan PNS yang memang menuntut karier. Sebab, PNS tidak boleh mentok di satu jabatan saja. \"Yang menjadi PNS itu harus yang punya karir. PNS tidak boleh bekerja sebagai kurir atau sopir. Mereka (PNS, red) harus fokus kerja di kantor,\" tegasnya. Dengan diperjelasnya status PNS di RUU ASN, lanjut Tasdik, maka posisi-posisi yang tidak ada jenjang karirnya akan dibuka untuk PPPK. RUU ASN pun akan mengatur hak-hak bagi PPPK. \"Mengingat gaji dan tunjangannya setara PNS, kriteria yang menjadi PPPK akan ditentukan. Konsepnya, tugas-tugas pemerintah yang tidak harus dilakukan PNS, harus dijalankan PPPK,\" tandasnya. (esy/jpnn)
Sopir, Kurir dan Cleaning Service Tak Akan jadi PNS
Senin 23-09-2013,09:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 03-09-2026,13:00 WIB
Sering Ada di Dapur, Ternyata Kayu Manis Punya Banyak Manfaat untuk Tubuh
Kamis 03-09-2026,13:31 WIB
Jangan Tertipu Sikap Manis, Ini Tanda Pasangan yang Sebenarnya Red Flag
Kamis 03-09-2026,13:05 WIB
5 Kebiasaan Sehari-hari untuk Menjaga Postur dan Kesehatan Tulang Belakang
Kamis 03-09-2026,12:10 WIB
Karya Kreatif GERKATIN Bengkulu, Mars Kota Bengkulu Dibawakan dalam Bahasa Isyarat
Kamis 03-09-2026,13:22 WIB
Jangan Langsung Oles Odol! Ini Pertolongan Pertama Saat Kulit Terbakar
Terkini
Kamis 03-09-2026,17:28 WIB
SK Panitia Pilkades 37 Desa di Mukomuko Menunggak, DPMD Minta Segera Diserahkan
Kamis 03-09-2026,17:25 WIB
RBMG Sambangi Kajati Bengkulu, Perkuat Sinergi Media dan Kejaksaan
Kamis 03-09-2026,17:23 WIB
Kerja 6 Hari Dibayar 5, Usin: SPPG yang Potong Hak Relawan Itu Dzolim!
Kamis 03-09-2026,17:22 WIB
Relawan SPPG Lima Bulan Tanpa BPJS, DPRD Provinsi Bengkulu Soroti Dugaan Pelanggaran
Kamis 03-09-2026,17:20 WIB