Menurut Haris Azhar salah satu dari tim itu, ada dua poin yang dilaporkan. Di antaranya mengenai surat penghukuman dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan yang tidak bernomor.
\"Kita menemukan satu indikasi bahwa usaha penangkapan pada 5 Oktober oleh Polda Bengkulu dan Polda Metro terhadap Novel itu dilakukan sebelum ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) keluar. Kalau belum keluar tidak boleh dilakukan upaya hukum, tindakan penangkapan atau penggeledahan,\" ujar Haris di Ombudsman.
Menurut Haris, SPDP itu baru dikeluarkan pada tanggal 8 Oktober yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu pada tanggal 12 Oktober 2012. Selain itu, Haris menilai kasus kliennya yang ditangani kepolisian sebagai hal yang mistis. Hal ini karena Novel sebagai orang yang dipersangkakan tidak pernah mendapat satu surat menyurat apapun secara resmi dari pihak Polri. Sehingga, tidak diketahui apakah kasus yang menimpa Novel memang ada atau tidak.
\"Jadi kalau mau dibilang ada proses hukum, kita menganggap ini antara iya dan tiada,\" sambung Haris.
Menurut Haris, tidak hanya Novel yang patut diminta pertanggungjawaban. Ada kepala polres, wakil kepala polres, dan kepala bagian operasional pada saat peristiwa itu terjadi di Kota Bengkulu.
Sehingga Haris pun mempertanyakan kenapa mereka juga tidak diminta pertanggungjawaban dan hanya disalahkan pada Novel semata. Padahal dia sudah menjalani hukuman disiplin.
\"Yang lain-lain itu sudah belum? Kan Kapolres yang memimpin apel pada 19 Februari. Dia yang memerintahkan seseorang melakukan A, B dan C,\" kata Haris.
Meski demikian, Haris mengaku pihaknya merasa tidak perlu datang ke Mabes Polri untuk mempertanyakan ikhwal kasus yang menimpa kliennya itu.\"Tidak perlu, orang kita warga negara baik-baik,\" pungkas Haris.(flo/jpnn)
Tim Pengacara Kompol Novel Mengadu ke Ombudsman
Selasa 30-10-2012,16:19 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 30-09-2026,12:41 WIB
Saksi PT Yokogawa Ungkap Pergantian SKU dan AVR di Sidang Korupsi PLTA Musi
Rabu 30-09-2026,12:32 WIB
Tomi Bantah Terima Rp400 Juta dari Repal dalam Kasus Dugaan Penipuan Bank Bengkulu
Rabu 30-09-2026,16:57 WIB
Beredar Unggahan DPO di Medsos, Polres Mukomuko Tegaskan Akun Bukan Resmi
Rabu 30-09-2026,12:59 WIB
Polda Bengkulu Tegaskan Pengumpulan Batubara Sungai Tanpa Izin Akan Ditindak
Rabu 30-09-2026,16:54 WIB
Pemkot Bengkulu Siapkan Beasiswa untuk Mahasiswa Kurang Mampu dan Anak Berprestasi Mulai 2027
Terkini
Rabu 30-09-2026,20:56 WIB
Eksklusif: Dugaan Penganiayaan PMI Jadi Momentum Perkuat Sinergi KJRI Jeddah dan Lintas Ormas
Rabu 30-09-2026,16:57 WIB
Beredar Unggahan DPO di Medsos, Polres Mukomuko Tegaskan Akun Bukan Resmi
Rabu 30-09-2026,16:54 WIB
Pemkot Bengkulu Siapkan Beasiswa untuk Mahasiswa Kurang Mampu dan Anak Berprestasi Mulai 2027
Rabu 30-09-2026,16:52 WIB
Pemdes Pondok Panjang Salurkan BLT Dana Desa Tahap III 2026, 8 KPM Terima Rp900 Ribu
Rabu 30-09-2026,16:50 WIB