Tim Pengacara Kompol Novel Mengadu ke Ombudsman

Selasa 30-10-2012,16:19 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Novel Baswedan hari ini mengadukan dugaan kriminalisasi kepolisian terhadap kasus mantan Kasatreskrim Polda Bengkulu itu ke Ombudsman RI, Selasa (29/10). Pengaduan diwakili oleh tim pengacara Novel.
Menurut Haris Azhar salah satu dari tim itu, ada dua poin yang dilaporkan. Di antaranya mengenai surat penghukuman dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan yang tidak bernomor. \"Kita menemukan satu indikasi bahwa usaha penangkapan pada 5 Oktober oleh Polda Bengkulu dan Polda Metro terhadap Novel itu dilakukan sebelum ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) keluar. Kalau  belum keluar tidak boleh dilakukan upaya hukum, tindakan penangkapan atau penggeledahan,\" ujar Haris di Ombudsman. Menurut Haris, SPDP itu baru dikeluarkan pada tanggal 8 Oktober yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu pada tanggal 12 Oktober 2012. Selain itu, Haris menilai kasus kliennya yang ditangani kepolisian sebagai hal yang mistis. Hal ini karena Novel sebagai orang yang dipersangkakan tidak pernah mendapat satu surat menyurat apapun secara resmi dari pihak Polri. Sehingga, tidak diketahui apakah kasus yang menimpa Novel memang ada atau tidak. \"Jadi kalau mau dibilang ada proses hukum, kita menganggap ini antara iya dan tiada,\" sambung Haris. Menurut Haris, tidak hanya Novel yang patut diminta pertanggungjawaban. Ada kepala polres, wakil kepala polres, dan kepala bagian operasional pada saat peristiwa itu terjadi di Kota Bengkulu. Sehingga Haris pun mempertanyakan kenapa mereka juga tidak diminta pertanggungjawaban dan hanya disalahkan pada Novel semata. Padahal dia sudah menjalani hukuman disiplin. \"Yang lain-lain itu sudah belum? Kan Kapolres yang memimpin apel pada 19 Februari. Dia yang memerintahkan seseorang melakukan A, B dan C,\" kata Haris. Meski demikian, Haris mengaku  pihaknya merasa tidak perlu datang ke Mabes Polri untuk mempertanyakan ikhwal kasus yang menimpa kliennya itu.\"Tidak perlu, orang kita warga negara baik-baik,\" pungkas Haris.(flo/jpnn)
Tags :
Kategori :

Terkait