BENGKULU,BE - Modus pemalsuan tanda tangan untuk tidak kejahatan kembali terjadi. Kali ini korbannya H Rusman Effendi (56), warga Perumahan Nakau Asri Blok C Nomor 25 Desa Taba Pasma Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah. Ia mendatangai Polda Bengkulu melaporkan AA dan Ri yang diduga telah melakukan pengambilan batu bara dengan modus mengunakan tanda tangan palsu. Dalam laporan korban, kejadian itu hari Rabu tanggal 11 September 2013 sekitar pukul 16.00 WIB di Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara. Barawal dari pelaku pada saat itu mendapatkan nota dari pihak CV. Dunia Tiga. Kemudian pelaku memalsukan tanda tangan korban untuk mengambil batu bara di TKP sebanyak tiga kali, dengan total lebih kurang 30 ton. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 25 juta rupiah. Oleh korban, kejadian itu akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib. Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Hery Wiyanto, SH melalui Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu Kompol. H. Mulyadi membenarkan atas laporan korban. Dijelaskannya untuk saat ini laporan korban masih dalam proses penyelidikan Polisi. “Korban sudah kita mintai keterangan, dan untuk pelaku masih dalam penyelidikan,” jelas Mulyadi. (618)
30 Ton Batu Bara Dicuri
Minggu 22-09-2013,11:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-07-2026,13:04 WIB
Prabowo Minta Kampus Siapkan SDM dan Riset Dukung B60 hingga Etanol
Selasa 28-07-2026,13:11 WIB
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Babak Baru Pertahanan Maritim RI
Selasa 28-07-2026,13:08 WIB
Memanfaatkan Warisan Bumi Guna Mendongkrak Ekonomi Warga Perbatasan
Selasa 28-07-2026,16:23 WIB
Stok Pangan di Kota Bengkulu Aman, Pemkot Catat Konsumsi Rokok dan Kosmetik Meningkat
Selasa 28-07-2026,13:06 WIB
Kemenpar dan Kemensos Perkuat Akses Pendidikan dan SDM Pariwisata
Terkini
Selasa 28-07-2026,16:25 WIB
Petani di Curup Utara Tewas Bersimbah Darah di Kebun, Polisi Selidiki Pelaku
Selasa 28-07-2026,16:23 WIB
Stok Pangan di Kota Bengkulu Aman, Pemkot Catat Konsumsi Rokok dan Kosmetik Meningkat
Selasa 28-07-2026,16:21 WIB
Fikri Thobari Didakwa Terima Rp2,5 Miliar, Jaksa Ungkap Modus Fee Proyek
Selasa 28-07-2026,16:12 WIB
Peringati Hari Koperasi ke-79, Dinkop UKM Kota Bengkulu Dorong Koperasi Bertransformasi Digital dan Tingkatkan
Selasa 28-07-2026,15:59 WIB