BENGKULU, BE - Salah seorang caleg yang gugatannya ditolak, Sariponi Bahrin nyaris membuat kegaduhan di kantor Bawaslu. Hal itu terjadi saat gugatan Sasriponi ditolak, Sasriponi langsung meninggalkan ruang sidang sambil meneriaki Bawaslu tak profesional dan tak berkompeten di bidang pengawasan Pemilu. Aksi yang dilakukan Sasriponi itu mengundang perhatian banyak pihak, tak terkecuali staf sekretariat Bawaslu. Namun tindakan Sasriponi tidak direspon pihak Bawaslu, sehingga Sasriponi melunak. Saat diwanwancarai, Sasriponi mengatakan Bawaslu tidak mengerti undang-undang sehingga cenderung mengikuti keputusan KPU Provinsi yang telah mencoret mereka sebagai caleg. \"Sudah banyak fakta di persidangan sebelumnya bahwa bahwa kami tidak bisa dikatakan diancam diatas 5 tahun penjara. Namun fakta ini dijadikan bahan pertimbangan oleh Bawaslu. Hal ini wajar, karena Bawaslu sendiri tidak mengerti Undang-undang,\" kata Sasriponi Bahrin didampingi Pengacaranya, Ahmad Tarmizi Gumay SH MH. Sasriponi mengungkapkan, jika penyelenggara Pemilu di Provinsi Bengkulu ini sudah tidak independen lagi. Sedangkan sidang ajudikasi atau peradilan semu yang dilakukan Bawaslu dinilainya hanya sebagai agenda seremonial belaka. \"Kalau seperti ini hasilnya percuma ada ajudikasi, karena keputusannya tetap sama seperti keputusan KPU,\" sampainya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Parsadaan Harahap menanggapi santai tindakan Sasriponi tersebut. Menurutnya, tindakan Sasriponi hanya sebagai luapan emosi karena gugatannya di tolak Bawaslu. \"Wajarlah dia sempat berteriak dan mengatakan Bawaslu tidak kompeten dan lainnya, karena dia kesal atau kecewa atas keputusan Bawaslu,\" kata Parsadaan. Namun kendati, Parsadaan membantah semua tudingan Sasriponi yang mengatakan bawaslu tidak mengerti undang-undangan dan tidak mempertimbangan keterangan saksi di persidangan. \"Malam tadi sampai pukul 03.00 kami membahas masalah ini. Mengapa sampai larut malam, itu dikarenakan kami mempertimbangan semua keterangan saksi yang dihadirkan oleh pemohon. Selain itu kami juga sudah menelaah dan mengkaji secara hukum,\" tegasnya. Selain mengkaji sendiri, Parsadaan juga mengaku keputusan sengketa tersebut sudah dikoordinasikan kepada Bawaslu RI. Dan Bawaslu memiliki pandangan yang sama, yakni menolak gugatan caleg yang tersandung masalah tindak pidana korupsi. \"Jika tidak puas silahkan lakukan upaya hukum yang lebih tinggi lagi, dan kami siap memberikan kesaksian di persidangan PT TUN nantinya,\" pungkas Parsadaan. (400)
Bawaslu Dituding Tak Profesional
Kamis 19-09-2013,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,12:26 WIB
Vonis Kasus Mega Mall, Ahmad Kanedi Divonis 2,5 tahun, Kurniadi Bengawan 7 Tahun
Jumat 13-03-2026,11:18 WIB
Indosat Perkuat 75 Jalur Mudik dan 790 Titik Strategis Lewat Program #LebihBaikIndosat
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,11:28 WIB
Kabar Gembira! ASN hingga PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dipastikan Terima THR
Jumat 13-03-2026,12:29 WIB
Menuju Penyidikan, Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa oleh Warek III Unived
Terkini
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,15:55 WIB
RSHD Bengkulu Siaga Lebaran, Layanan IGD dan Rawat Inap Tetap Beroperasi 24 Jam
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Jumat 13-03-2026,15:22 WIB
Polres Mukomuko Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau
Jumat 13-03-2026,15:10 WIB