BENGKULU, BE - Salah seorang caleg yang gugatannya ditolak, Sariponi Bahrin nyaris membuat kegaduhan di kantor Bawaslu. Hal itu terjadi saat gugatan Sasriponi ditolak, Sasriponi langsung meninggalkan ruang sidang sambil meneriaki Bawaslu tak profesional dan tak berkompeten di bidang pengawasan Pemilu. Aksi yang dilakukan Sasriponi itu mengundang perhatian banyak pihak, tak terkecuali staf sekretariat Bawaslu. Namun tindakan Sasriponi tidak direspon pihak Bawaslu, sehingga Sasriponi melunak. Saat diwanwancarai, Sasriponi mengatakan Bawaslu tidak mengerti undang-undang sehingga cenderung mengikuti keputusan KPU Provinsi yang telah mencoret mereka sebagai caleg. \"Sudah banyak fakta di persidangan sebelumnya bahwa bahwa kami tidak bisa dikatakan diancam diatas 5 tahun penjara. Namun fakta ini dijadikan bahan pertimbangan oleh Bawaslu. Hal ini wajar, karena Bawaslu sendiri tidak mengerti Undang-undang,\" kata Sasriponi Bahrin didampingi Pengacaranya, Ahmad Tarmizi Gumay SH MH. Sasriponi mengungkapkan, jika penyelenggara Pemilu di Provinsi Bengkulu ini sudah tidak independen lagi. Sedangkan sidang ajudikasi atau peradilan semu yang dilakukan Bawaslu dinilainya hanya sebagai agenda seremonial belaka. \"Kalau seperti ini hasilnya percuma ada ajudikasi, karena keputusannya tetap sama seperti keputusan KPU,\" sampainya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Parsadaan Harahap menanggapi santai tindakan Sasriponi tersebut. Menurutnya, tindakan Sasriponi hanya sebagai luapan emosi karena gugatannya di tolak Bawaslu. \"Wajarlah dia sempat berteriak dan mengatakan Bawaslu tidak kompeten dan lainnya, karena dia kesal atau kecewa atas keputusan Bawaslu,\" kata Parsadaan. Namun kendati, Parsadaan membantah semua tudingan Sasriponi yang mengatakan bawaslu tidak mengerti undang-undangan dan tidak mempertimbangan keterangan saksi di persidangan. \"Malam tadi sampai pukul 03.00 kami membahas masalah ini. Mengapa sampai larut malam, itu dikarenakan kami mempertimbangan semua keterangan saksi yang dihadirkan oleh pemohon. Selain itu kami juga sudah menelaah dan mengkaji secara hukum,\" tegasnya. Selain mengkaji sendiri, Parsadaan juga mengaku keputusan sengketa tersebut sudah dikoordinasikan kepada Bawaslu RI. Dan Bawaslu memiliki pandangan yang sama, yakni menolak gugatan caleg yang tersandung masalah tindak pidana korupsi. \"Jika tidak puas silahkan lakukan upaya hukum yang lebih tinggi lagi, dan kami siap memberikan kesaksian di persidangan PT TUN nantinya,\" pungkas Parsadaan. (400)
Bawaslu Dituding Tak Profesional
Kamis 19-09-2013,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 28-06-2026,21:12 WIB
Honda Genio Tawarkan Desain Stylish dengan Fitur Modern untuk Mobilitas Harian
Minggu 28-06-2026,21:28 WIB
Motor Honda Makin Mudah Diurus, Aplikasi Motorku X Hadirkan Layanan Praktis Lewat Ponsel
Senin 29-06-2026,14:12 WIB
Ditinjau Dirjen Cipta Karya Chandra Situmorang, Pemkot Bengkulu Tegaskan Dukung Penuh Penataan DDTS
Senin 29-06-2026,14:48 WIB
Bayar PBB Kini Lebih Praktis, Bapenda Kota Bengkulu Hadirkan Layanan Pembayaran Lewat Mobile Banking
Senin 29-06-2026,14:39 WIB
Bocah 9 Tahun Nyaris Diculik di Kepahiang, Lolos dari Kebun Kopi Saat Motor Pelaku Pecah Ban
Terkini
Senin 29-06-2026,16:50 WIB
25 Kepala Sekolah Dilantik, Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Mutu Pendidikan
Senin 29-06-2026,16:48 WIB
Prabowo Bersih-Bersih BUMN: Selamat Tinggal Penggerogot Uang Negara!
Senin 29-06-2026,15:37 WIB
Pemkot Bengkulu Percepat Digitalisasi PAD, Libatkan OPD hingga Lurah
Senin 29-06-2026,15:32 WIB