BENGKULU, BE- Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah dinilai tidak memiliki alasan lagi untuk menghentikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Ditegaskan kuasa hukum DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bengkulu, Irfarizon SH mengatakan Surat Keputusan (SK) pemberhentian anggota DPRD Kota Bengkulu, Dr H Ahmad Badawi Saluy sudah sesuai UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik. \"Sehingga tidak ada alasan bagi gubernur menghentikan proses Pergantian Antar Waktu,\" jelasnya.
Menuturnya, Pasal 32 ayat 1 dan 2 tegas diatur, perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik melalui mahkamah partai. Pada ayat 4 aturan tersebut membatasi penyelesaian oleh mahkamah partai dalam hal ini Majelis Penyelesaian Sengketa (MPS) PAN selama 60 hari. Pasal 33 ayat (1) aturan yang sama dijelaskan, gugatan di Pengadilan Negeri (PN) bisa dilakukan setelah upaya penyelesaian internal partai tidak tercapai.
\"Sejak SK pemberhentian tetap Badawi sebagai anggota PAN dikeluarkan DPP, yang ditandatangani langsung Ketua Umum Hata Rajasa dan Sekjen Taufik Kurniawan pada 24 Juli 2013, Badawi sebagai objek masalah tidak pernah mengajukan keberatan di MPS PAN,\" jelasnya.
Namun Badawi langsung melayangkan gugatan di PTUN Bengkulu pada 2 Agustus 2013. Berlandaskan UU 2 tahun 2011, PTUN Bengkulu melalui penetapan nomor 17/G/2013/PTUN-BKL menyatakan gugatan Badawi tidak dapat diterima. \"Upaya Badawi ini telah menggugurkan haknya mengajukan keberatan di MPS PAN,” terang Irfarizon.
Dia mengatakan, Badawi diduga ingin mengosongkan satu kursi PAN di DPRD Kota Bengkulu, dengan kembali menggugat partai yang telah menjadikannya anggota DPRD Kota Bengkulu selama 2 periode tersebut ke PN. Berdasarkan UU nomor 2 tahun 2011, menurut Irfarizon, gugatan Badawi di PN Bengkulu itu prematur. Namun, PN Bengkulu wajib menerima dan memproses seluruh gugatan yang masuk.
“Gugatan Badawi di PN hanyalah trik untuk mengosongkan kursi PAN. Karena sampai Januari 2014 atau 3 bulan kedepan tidak ada pergantian, UU 27 tahun 2009 tidak memperkenankan lagi adanya PAW,” ungkapnya.
Irfarizon menekankan, trik-trik hukum yang dilakukan Badawi tersebut seharusnya tidak menghentikan proses PAW di tataran Pemprov yang dibatasi UU 27 tahun 2009 selama 14 hari sejak surat diterima. Menurutnya juga, Gubernur Junaidi tidak akan terjerat masalah hukum bila menerbitkan SK pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kota Bengkulu.
“UU 2 tahun 2011 yang merupakan penyempurnaan dari UU nomor 2 tahun 2008 tegas mengatur, perselisihan partai politik diselesaikan di internal partai. Berbeda konteks bila yang bersengketa adalah dua partai politik yang berbeda. Gubernur tidak perlu takut bila berpegang pada aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Sebelumnya, proses PAW Badawi terhenti di Pemprov lantaran menunggu putusan inkrach PN Bengkulu. Biro Administrasi Hukum Setda Provinsi menjadikan Pasal 102 huruf h Peraturan Pemerintah (PP) 16 tahun 2010 sebagai landasan hukum. Aturan ini merupakan terusan dari UU nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik yang sebenarnya telah disempurnakan dengan aturan terbaru yakni UU nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik.(100)