BENGKULU, BE – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Bengkulu mulai bertindak tegas kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di jalur hijau, badan jalan maupun trotoar. Baru-baru ini, puluhan kelapa muda dan satu unit kompor gas para pedagang di sepanjang Jalan S Parman Kelurahan Padang Jati mereka sita. \"Barang-barang ini kemudian kami angkut ke kantor kami,\" ujar Kepala Satpol PP Kota Jahin L Sos saat dijumpai diruang kerjanya, kemarin.
Dia menjelaskan, pihaknya telah memberikan warning berulangkali kepada para pedagang agar tidak berjualan dengan melanggar Perda (Peraturan Daerah). Karena sebagian besar PKL dirasanya masih membandel, maka pihaknya terpaksa mengangkut barang-barang dagangan tersebut ke kantor.
\"Kami berpedoman dengan Perda Nomor 3 tahun 2008 tentang ketertiban umum dan larangan berjualan di sepanjang jalur hijau. Kami akan menegakkan Perda ini dengan tegas,\" ucapnya.
Razia ini, lanjut Jahin, akan dilaksanakan secara rutin. Mengenai masih adanya beberapa kawasan yang dipadati PKL, menurutnya tidak masalah selama tidak berada di jalur hijau maupun di badan jalan.
\"Beberapa kawasan memang masih mendapatkan toleransi selama tidak ada wadah alternatif untuk dilakukan relokasi. Tapi tetap dengan ketegasan tertentu bahwa mereka harus menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan warga masyarakat lainnya yang berada di sekitar kawasan tersebut,\" paparnya.
Ditambahkannya, pihaknya selalu mengedepankan cara-cara yang persuasif. Namun bilamana ada ditemukan PKL yang membandel, maka pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas.
\"Bagi pedagang yang telah kita sita barangnya dapat mengambil kembali di kantor Satpol PP namun dengan pengajuan oleh mereka dengan membuat surat perjanjian tidak akan berjualan kembali di lokasi mereka dilarang. Namun jika sudah membuat surat perjanjian dan ternyata masih mengulangi maka barang maupun alat untuk mereka berjualan tidak akan kita kembalikan,\" tutupnya. (009)