Dijelaskan Bupati, ke depan pemerintah berharap penambangan rakyat akan berjalan, namun tentunya dengan mengikuti aturan sesuai undang-undang tentang pertambangan dan undang-undang lainnya. Selain itu juga harus didukung Perda soal Kawasan Pertambangan Rakyat (KPR) yang nantinya akan melegalkan pertambangan rakyat, namun penambang harus mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (ITR). \"Tentunya pertambangan rakyat nantinya harus tetap mengacu pada undang-undang pertambangan, jangan sampai kita melanggar undang-undang nantinya dan itu harus di perhatikan. Maka ke depan kita berharap dengan adanya wilayah pertambangan rakyat maka penambangan tetap jalan, namun aturan tidak dilanggar dan mereka juga dapat membantu pemerintah di segi pendapatan asli daerah (PAD),\" jelas Bupati. (777)
Izinkan Pertambangan Rakyat
Kamis 09-02-2012,09:22 WIB
Editor : redaksi
Kategori :