Santunan Dhani Bisa Ringankan Putusan Hakim

Selasa 10-09-2013,19:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengapresiasi tindakan Ahmad Dhani yang menyambangi para korban kecelakaan yang melibatkan anaknya, Abdul Qodir Jaelani alias Dul. Meski begitu upaya itu tidak akan menghilangkan proses pemidanaan ABG 13 tahun itu.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo mengatakan, soal keringanan hukuman di UU Peradilan Anak memang sudah mengisyaratkan hukuman terhadap anak setengah dari hukuman untuk orang dewasa.

Di sisi lain, apaya Ahmad Dhani menyantuni keluarga korban menurut Sambodo memang sudah menjadi kewajibannya selaku keluarga tersangka terhadap korban karena diatur dalam pasal 235 Undang-undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Meski tidak bisa menggugurkan proses pidananya, Sambodo menilai upaya Dhani menyantuni keluarga korban kecelakaan itu bisa menjadi pertimbangan tersendiri bagi hakim dalam menentukan putusannya di pengadilan nanti.

\"Ada juga kata kata di salah satu pasal (UU 22/2009), dengan (santunan) itu tidak mengugurkan hukum pidana. Tapi (santunan) ini yang mungkin bisa jadi keringanan hakim untuk memberikan keputusan,\" kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/9).

Sejak kemarin Ahmad Dhani terus berkeliling menyambangi para korban kecelakaan yang melibatkan bungsunya, Dul. Bahkan Dhani berjanji menanggung biaya pendidikan anak-anak para korban tewas dalam kejadian itu. (fat/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait