Hukuman Putra Dhani Hanya Setengah

Selasa 10-09-2013,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA, BE - Penyidik Dirlantas Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ahmad Abdul Qodir Jaelani atau yang akrab di sapa Dul (13) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut Lancer Evo B 80 SAL yang dikendarainya di Tol Jagorawi, Minggu (8/9) kemarin. \"Statusnya tersangka karena yang kemudikan mobil AQJ sendiri. Di TKP diketahui telah menambrak pembatas jalan, menabrak mobil Grand Max dan Avanza,\" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Rikwanto, Senin (9/9). Menurut Rikwanto, dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa enam orang saksi, dua orang supir dan penumpang mobil Avanza, dua orang petugas derek bernama Kholil dan Endang. Kemudian hari ini memeriksa dua polisi jalan raya (PJR), Brigadir Agus Eko dan Kompol Joko. \"Akan dilayangkan surat panggilan untuk orangtua Dul. Kalau bisa besok penuhi panggilan. Kalau memungkinkan by phone, besok bisa dilakukan,\" jelasnya. AQJ akan dikenai Pasal 310 Undang-Undang LLAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta. Menurut Kombes  Rikwanto, karena Dul masih anak di bawah umur dan dilindungi UU 11/2012 tentang Peradilan Anak, maka hukuman maksimal yang mungkin diterimanya hanya setengah hukuman orang dewasa. \"Kalaupun tetap diberlakukan hukuman maksimal, itu separo dari hukuman orang dewasa. Teks booknya seperti itu, tapi tetap nanti hakim yang memutuskan,\" kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/9). Saat ini, lanjut Rikwanto, penyidik masih fokus menangani kasus Dul dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk terhadap kedua orangtua Dul, yakni Ahmad Dhani dan Maia Estianty. Dari pemeriksaan itu akan diketahui bagaimana perlakuan keduanya orangtuanya terhadap Dul. Namun pihaknya menggaris bawahi kedua orangtua Dul hanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Karena dalam UU LLAJ, dan daam UU Pidana, tidak ada hukuman yang dijalani oleh orang lain, artinya Dul tetap menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkannya sendiri. \"Dia akan mendapat perlindungan sesuai UUPA, tapi itu juga tidak menggangu proses pidananya,\" tegas Rikwanto. Dia juga menambahkan, mengenai hasil tes urine yang dilakukan terhadap Dul Dikeluarkan Sekolah Sementara itu lantaran jarang masuk sekolah, Abdul Qodir Jaelani alias Dul dikeluaran dari sekolahnya di SMP Bakti Mulia 400, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Dul sudah tidak bersekolah sejak Juni lalu. \"Dul pernah jadi siswa kita tapi sejak bulan Juni sudah tak lagi jadi siswa SMP Budi Mulia 400,\" kata Hadi Soewarno, Kepala SMP Bakti Mulia 400, Pondok Pinang, saat ditemui di sekolahnya, Senin (9/9). Hadi Soewarno mengungkapkan, Dul merupakan anak yang tidak disiplin. Hal itu tergambar dari jumlah kehadiran anak bungsu Ahmad Dhani dan Maia Estianty tersebut yang sangat minim. \"Jumlah kehadiran Dul sampai kenaikan kelas sangat kurang. Alasannya macam, aktivitas di luar atau sakit,\" ujar Hadi. Ia menyebutkan, kenakalan Dul sebenarnya sama dengan anak seumurannya.  Dul juga bisa mengikuti pelajaran dengan baik, masalahnya hanya di kehadiran saja. \"Proses ketidaknaikan kelas Dul sudah saya sampaikan ke orang tua, dan orang tuanya pun memaklumi. Yang jelas progres Dul di sekolah kami itu sangat sulit,\" ujarnya. Saat menginformasikan Dul tidak bisa naik kelas, pihak keluarga akhirnya memutuskan menariknya dari sekolah. Informasi yang diperoleh Hadi, Dul akan dimasukkan ke home schooling. (**)

Tags :
Kategori :

Terkait