Dewan Seluma Diperiksa KPK

Selasa 10-09-2013,12:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA, BE - Kasus dugaan suap penerbitan peraturan proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun jamak di Kabupaten Seluma masih berlanjut. Ini terlihat, kemarin (9/9) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan. Kali ini, anggota DPRD Kabupaten Seluma Pirin Wibisono yang dimintai keterangannya. Pirin yang sudah menjadi tersangka dalam kasus itu tiba di KPK pukul 11.30 WIB. Namun, saat dimintai konfirmasi, dirinya hanya menjawab, \"iya, Alhamdullilah saya sehat.\" Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, Pirin diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka lainnya. Ketua DPRD seluma Zaryana Rait, dan dua Wakil Ketua DPRD Seluma, Jonaidi Syahri serta Muchlis Tohir. Dalam kasus ini, KPK telah menyeret mantan Bupati Seluma Murman Effendi ke meja hijau. Orang nomor satu di Seluma ini sudah dijatuhi vonis 2 tahun penjara, setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Murman terbukti menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014. Uang suap dikucurkannya ke 27 Anggota DPRD agar memuluskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan. Sehingga, proyek pembangunan jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan itu dilakukan dari pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa 5 tahun anggaran, menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2010. Serta perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011. Dengan begitu anggaran untuk infrastruktur tersebut bertambah sekitar Rp31,5 miliar, dari Rp 350 miliar jadi Rp 381,5 miliar.(**)

Tags :
Kategori :

Terkait