Besok, Ekspose Tersangka Breakwater

Senin 09-09-2013,10:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU,BE - Jika tidak ada kendala, Selasa besok (10/9) penyidik Tipikor Polda Bengkulu  mengekspose tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan penahan gelombang atau breakwater milik Administrasi Pelabuhan (Adpel) Pulau Baai Bengkulu. Berkenaan telah rampungnya pemeriksaan saksi terkait proyek tersebut. Saksi tersebut diantaranya, Kepala Administrasi Pelabuhan (Adpel), Pieter HB Fiena, PPTK proyek Lela Hayati, pihak ketiga atau rekanan, serta sejumlah saksi lainnya. Berdasarkan informasi diperoleh BE, proyek bernilai Rp 14,2 miliar dari APBN 2012 ini diduga telah dikorupsi berjamaah oleh oknum pejabat Adpel dan pelaksana proyek. Hanya saja penyidik belum bersedia membocorkan jumlah tersangka dan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa hari lalu, penyidik pun dikabarkan telah mengantongi identitas tersangkanya. \"Jika tidak ada perubahan, kami akan gelar perkara kasus ini Selasa besok, sekaligus penetapan tersangkanya,\" kata Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs SM Mahendra Jaya melalui Kasubdit III Tipikor, Kompol Dharma Nugraha SIK. Disinggung soal kerugian negara yang ditimbul dari penyimpangan proyek tersebut, Dharma mengaku saat ini kerugian negara itu masih dihitungan oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Bengkulu. Ia memperkirakan sebelum gelar perkara dilakukan, BPKP telah menyerahkan hasil auditnya kepada penyidik polda. \"Kuncinya memang menunggu hasil audit BPKP. Jika hasilnya sudah kami terima, langsung gelar perkara dan penetapan tersangka,\" ujarnya. Namun berdasarkan hasil penghitungan oleh tim ahli dari Universitas Bengkulu, kerugian negara dari proyek itu cukup besar, yakni mencapai Rp 5,6 miliar. Hanya saja hasil penghitungan tim ahli ini tidak bisa dijadikan dasar untuk penetapan tersangka. Hanya sebagai bahan perbandingan dan perkiraan awal saja. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait