RATU SAMBAN, BE - Dicabutnya Surat Perintah Tugas (SPT) tentang Pengelolaan Sampah di Pasar Minggu oleh Sekretaris Daerah, Drs H Yadi MM, mendapat perlawanan dari Pimpinan CV Putra Kembar, Imron. Bahkan, ia berencana akan melaporkan mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan (Kadistamber) Kota Bengkulu, Drs Hilman Fuadi kepada pihak kepolisian. Kepada BE yang menghubunginya via telepon, Imron mengatakan, ditariknya SPT perusahaan CV Putra Kembar oleh Sekda, artinya SPT itu tidak berlaku lagi, dan aktivitasnya saat ini dihentikan. Padahal pemberian SPT itu atas perintah Kepala Distamber lama yang dijabat Drs Hilman Fuadi. Dimana saat itu Kadis memerintahkan Kepada Bidang Kebersihan, Hardianto, untuk menyelesaikannya. Tapi setelah SPT ini dipermasalahkan, mantan Kadistamber seakan-akan lepas tangan, dan membenarkan kalau SPT itu bodong. \'\'Padahal dengan izinnya SPT itu dikeluarkan dan pengelolaan retribusi sampah Pasar Minggu diberikan kepada CV Putra Kembar. Dan saat itu CV Putra Kembar telah merekrut beberapa pekerja, dan telah beraktivitas sebagai penarik retribusi dan pengangkut kebersihan di kawasan Pasar Minggu. Jadi kalau SPT itu dicabut, kami dirugikan,\'\' kata Imron. Imron yang tak menyebut berapa kerugiannya, mengaku biaya yang telah dikeluarkan cukup besar, yakni telah mengeluarkan biaya untuk gaji dan biaya untuk keperluan administrasi. \'\'Rencananya besok saya akan melaporkan mantan Kadistamber ke Polda Bengkulu,\'\' kata Imron. Seperti diberitakan sebelumnya, Distamber telah mengeluarkan SPT kepada CV Putra Kembar. Dalam pelaksanaan di lapangan, terjadinya kenaikan tarif retribusi dari Rp 500 menjadi Rp 1000, sehingga para pedagang Pasar Minggu protes dan mendatangi Kepala UPTD Pasar Minggu, Roni Bambang. Kepala UPTD pun menghentikan aktivitas CV Putra Kembar karena menilai SPT penunjukan CV Putra Kembar terjadi kesalahan. Selanjutnya, oleh Sekda Kota Bengkulu Drs H Yadi, SPT tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan dicabutnya SPT itu, maka iuran retribusi tersebut tidak berlaku lagi. Yang berlaku saat ini adalah iuran retribusi sampah sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2011 yaitu sebesar Rp 500. (247)
CV Putra Kembar Ancam Lapor Polisi
Kamis 05-09-2013,13:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :