CV Putra Kembar Ancam Lapor Polisi

Kamis 05-09-2013,13:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

RATU SAMBAN, BE - Dicabutnya  Surat Perintah Tugas  (SPT) tentang Pengelolaan Sampah di Pasar Minggu oleh Sekretaris Daerah, Drs H Yadi MM,  mendapat perlawanan dari Pimpinan CV Putra Kembar, Imron.  Bahkan, ia berencana akan melaporkan mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan (Kadistamber) Kota Bengkulu, Drs Hilman Fuadi  kepada pihak kepolisian. Kepada BE yang menghubunginya via telepon, Imron mengatakan, ditariknya SPT perusahaan CV Putra Kembar oleh Sekda, artinya SPT itu tidak berlaku lagi,  dan aktivitasnya saat ini dihentikan.   Padahal   pemberian SPT itu atas perintah Kepala  Distamber lama  yang dijabat Drs  Hilman Fuadi.  Dimana saat itu Kadis memerintahkan Kepada Bidang Kebersihan, Hardianto, untuk menyelesaikannya.   Tapi setelah SPT ini dipermasalahkan, mantan Kadistamber seakan-akan lepas tangan, dan membenarkan kalau SPT itu bodong. \'\'Padahal dengan  izinnya SPT itu dikeluarkan dan pengelolaan retribusi sampah Pasar Minggu diberikan kepada CV Putra Kembar.   Dan saat itu CV Putra Kembar  telah merekrut beberapa pekerja, dan telah beraktivitas  sebagai penarik retribusi dan pengangkut kebersihan di kawasan Pasar Minggu.  Jadi kalau SPT itu dicabut, kami dirugikan,\'\' kata Imron. Imron yang tak menyebut berapa kerugiannya, mengaku biaya yang telah dikeluarkan cukup besar, yakni telah mengeluarkan biaya untuk gaji dan biaya untuk keperluan administrasi. \'\'Rencananya besok saya akan melaporkan mantan Kadistamber  ke Polda Bengkulu,\'\' kata Imron. Seperti diberitakan sebelumnya, Distamber telah mengeluarkan SPT  kepada CV  Putra Kembar.   Dalam pelaksanaan di lapangan, terjadinya kenaikan tarif retribusi dari Rp 500 menjadi Rp 1000, sehingga  para pedagang Pasar Minggu protes dan mendatangi  Kepala UPTD Pasar Minggu, Roni Bambang.  Kepala UPTD pun menghentikan aktivitas CV   Putra Kembar karena menilai SPT penunjukan CV Putra Kembar  terjadi kesalahan. Selanjutnya, oleh Sekda Kota Bengkulu Drs H Yadi, SPT  tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.   Dengan dicabutnya SPT itu, maka  iuran retribusi tersebut tidak berlaku lagi.  Yang berlaku saat ini adalah iuran retribusi sampah sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2011 yaitu sebesar Rp 500.  (247)

Tags :
Kategori :

Terkait