RATU SAMBAN, BE - Dicabutnya Surat Perintah Tugas (SPT) tentang Pengelolaan Sampah di Pasar Minggu oleh Sekretaris Daerah, Drs H Yadi MM, mendapat perlawanan dari Pimpinan CV Putra Kembar, Imron. Bahkan, ia berencana akan melaporkan mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan (Kadistamber) Kota Bengkulu, Drs Hilman Fuadi kepada pihak kepolisian. Kepada BE yang menghubunginya via telepon, Imron mengatakan, ditariknya SPT perusahaan CV Putra Kembar oleh Sekda, artinya SPT itu tidak berlaku lagi, dan aktivitasnya saat ini dihentikan. Padahal pemberian SPT itu atas perintah Kepala Distamber lama yang dijabat Drs Hilman Fuadi. Dimana saat itu Kadis memerintahkan Kepada Bidang Kebersihan, Hardianto, untuk menyelesaikannya. Tapi setelah SPT ini dipermasalahkan, mantan Kadistamber seakan-akan lepas tangan, dan membenarkan kalau SPT itu bodong. \'\'Padahal dengan izinnya SPT itu dikeluarkan dan pengelolaan retribusi sampah Pasar Minggu diberikan kepada CV Putra Kembar. Dan saat itu CV Putra Kembar telah merekrut beberapa pekerja, dan telah beraktivitas sebagai penarik retribusi dan pengangkut kebersihan di kawasan Pasar Minggu. Jadi kalau SPT itu dicabut, kami dirugikan,\'\' kata Imron. Imron yang tak menyebut berapa kerugiannya, mengaku biaya yang telah dikeluarkan cukup besar, yakni telah mengeluarkan biaya untuk gaji dan biaya untuk keperluan administrasi. \'\'Rencananya besok saya akan melaporkan mantan Kadistamber ke Polda Bengkulu,\'\' kata Imron. Seperti diberitakan sebelumnya, Distamber telah mengeluarkan SPT kepada CV Putra Kembar. Dalam pelaksanaan di lapangan, terjadinya kenaikan tarif retribusi dari Rp 500 menjadi Rp 1000, sehingga para pedagang Pasar Minggu protes dan mendatangi Kepala UPTD Pasar Minggu, Roni Bambang. Kepala UPTD pun menghentikan aktivitas CV Putra Kembar karena menilai SPT penunjukan CV Putra Kembar terjadi kesalahan. Selanjutnya, oleh Sekda Kota Bengkulu Drs H Yadi, SPT tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan dicabutnya SPT itu, maka iuran retribusi tersebut tidak berlaku lagi. Yang berlaku saat ini adalah iuran retribusi sampah sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2011 yaitu sebesar Rp 500. (247)
CV Putra Kembar Ancam Lapor Polisi
Kamis 05-09-2013,13:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 11-06-2026,10:02 WIB
Polres Bengkulu Selatan Masih Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Pantai Pasar Bawah
Kamis 11-06-2026,12:18 WIB
Perkuat Komitmen Antikorupsi Saat SPMB, Pemkot Bengkulu Minta Kepsek Jauhi Pungli dan Gratifikasi
Kamis 11-06-2026,11:46 WIB
Danau Dendam Tak Sudah Disulap Jadi Ikon Wisata Baru Bengkulu, Pemprov Mulai Penataan Kawasan
Kamis 11-06-2026,15:51 WIB
Gubernur Helmi Hadiri Pemakaman Orangtua Bupati Seluma dan Senator Destita
Kamis 11-06-2026,10:07 WIB
Pelajar SMP Asal Pondok Batu Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri Mukomuko
Terkini
Kamis 11-06-2026,21:05 WIB
Implementasi Kerja Sama, Ketua Prodi Jurnalistik FISIP UNIB Jadi Narasumber Seminar Internasional
Kamis 11-06-2026,16:10 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Siswa Sekolah Binaan Berkarya Lewat Konten Sustainable Living Saat Libur Sekolah
Kamis 11-06-2026,15:51 WIB
Gubernur Helmi Hadiri Pemakaman Orangtua Bupati Seluma dan Senator Destita
Kamis 11-06-2026,15:45 WIB
Orangtua Senator Destita dan Bupati Seluma Tutup Usia, Dimakamkan di Kampung Halaman Desa Kembang Mumpo
Kamis 11-06-2026,15:15 WIB