JAKARTA - Aturan baru pembatasan pemasangan alat peraga kampanye oleh KPU, khususnya yang berkaitan dengan calon legislatif, terus menuai pro-kontra. Sejumlah partai politik menganggap aturan tersebut tidak masuk akal. Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Nasdem Ferry Mursydan Baldan menganggap aturan yang baru beberapa hari lalu mendapat pengesahan dari Kemenkum HAM itu memiliki sejumlah kontradiksi. Di antaranya, terkait penentuan calon legislatif terpilih yang didasarkan pada suara terbanyak. \"Bagaimana KPU sebagai penyelenggara pemilu yang UU-nya mengatur calon terpilih ditetapkan berdasar suara terbanyak, namun membatasi para caleg menggunakan alat peraga sebagai media sosialisasi,\" protes Ferry Mursydan di Jakarta, Rabu (4/9). Menurut dia, sosialisasi caleg tidak perlu dihambat atau dilarang-larang. Alasan estetika yang kerap dijadikan dalih penerapan aturan itu juga dianggap tidak pas. Dia yakin parpol maupun caleg secara otomatis akan menerapkan standar estetika ketika memasang alat peraga mereka. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye. Salah satu poin penting dalam revisi aturan kampanye tersebut adalah ketentuan bahwa hanya partai politik yang boleh memasang baliho, billboard, reklame, dan banner. Itu pun hanya satu unit untuk satu desa/kelurahan atau sebutan lain. Sementara itu, calon anggota DPR, DPRD, dan DPD hanya dibolehkan memasang spanduk dengan ketentuan tertentu. Yaitu, satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah. Untuk aplikasi ketentuan baru tersebut, KPU rencananya berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Khususnya, untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar sesuai aturan tersebut. Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf bahkan menilai peraturan KPU mengenai alat peraga itu tidak cerdas. Sebab, menurut dia, perekonomian masyarakat kecil justru umumnya ikut bergerak ketika masa kampanye. \"Saya bilang ini adalah peraturan yang tidak cerdas,\" kata Nurhayati kemarin. Menurut dia, keberadaan alat peraga juga merupakan bagian dari upaya memberikan pendidikan bagi masyarakat. \"Kan di pesta demokrasi yang harus dididik masyarakat, bukan kemudian malah dibatasi,\" imbuh politikus perempuan itu. (dyn/c6)
Protes Pembatasan Alat Peraga Kampanye
Kamis 05-09-2013,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,11:51 WIB
Dirut PT Hensan Andalas Jadi Tersangka Baru Korupsi PLTA Musi
Sabtu 14-03-2026,11:42 WIB
Perkuat Sinergi Akademisi dan Praktisi, Posko Studi Kepolisian Hadir di UNIB
Sabtu 14-03-2026,11:46 WIB
Walikota Bengkulu Batasi Harga Kelapa Muda dan Es Teh di Pantai Panjang
Sabtu 14-03-2026,12:55 WIB
Ahmad Kanedi Isyaratkan Banding Usai Divonis Bersalah di Kasus Mega Mall–PTM
Sabtu 14-03-2026,12:11 WIB
Walikota Cup Bengkulu 2026 Siap Digelar di Pantai Panjang
Terkini
Sabtu 14-03-2026,20:53 WIB
Daftar Produk Dove Terbaik untuk Perawatan Seluruh Anggota Keluarga
Sabtu 14-03-2026,15:51 WIB
Disnakertrans Mukomuko Ingatkan Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran, Dilarang Dicicil atau Ditunda
Sabtu 14-03-2026,15:42 WIB
Stok BBM Nelayan Bengkulu Aman Hingga Lebaran, DKP Pastikan Pasokan SPBN Tersedia
Sabtu 14-03-2026,12:57 WIB
Hendri Praja Jabat Plt Bupati, Pemprov Pastikan Pemerintahan Rejang Lebong Tetap Stabil
Sabtu 14-03-2026,12:55 WIB