Empat Jaksa Sidangkan Kasus IMB

Kamis 05-09-2013,10:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE – Kasus dugaan penyelewengan dana PAD (Pendapatan Daerah) dari sektor Pajak IMB (Izin Mendirikan Bangunan) segera disidangkan. Dengan tersangkanya Mantan Kepala Dinas Tata Kota Bengkulu, Sahlan Sirad. Sebab kemarin (4/9) penyidik telah melakukan pelimpahan tahap kedua kasus ini ke jaksa penuntut umum (JPU). Kajari H. Suryanto,SH pun telah menunjuk 4 jaksa untuk mengawal kasus ini dipersidangan nantinya. “Empat orang jaksa telah ditunjuk sebagai JPU untuk menindaklanjuti perkara ini. Mereka juga yang enyusun rencana dakwaan nantinya. Sebelum dilimpah ke pengadilan tipikor dakwaan itu diekspises dahulu diinternal kejaksaan,” Jelas Kajari Suryanto. Adapun JPU yang menangani perkara ini sampai kepersidangan antara lain Heriyanto SH, Ayu Azizi SH, Herwinda SH dan Zubaidah SH. Diperkirakan, Sahlan Sirad menjalani persidangan perdana sekitar minggu kedua bulan September ini. Sebab Tim JPU telah menyatakan berkas perkara mantan Kepala Dinas (Kadis) Tata Kota telah lengkap. “Tersangka tetap ditahan, dan permohonan penangguhannya sudah ditolak. Bila memungkinkan rencananya Hari Rabu jaksa melimpahkan berkas serta tersangka ke Pengadilan Tipikor,\" terangnya. Ketika dikonfrimasi kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut, Kajari menyatakan ia kesulitan mengungkap tersangka baru itu. Sebab, sampai detik ini, Sahlan Sirad tidak mau buka suara membeberkan siapa saja pejabat yang ikut menikmati aliran dana  penggelapan PAD tersebut. “Kalau tersangkanya bungkam, dan tidak mengakui perbuatannya. Bagaimana mau mengungkap tersangka lainnya. Sampai saat ini tersangka masih pasang badan,” ungkap Kajari. Sahlan Sirad disangkakan telah melanggar pasal alternatif Pasal 12 huruf E, Pasal 11 dan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan dugaan melakukan penggelapan pendapatan asli daerah (PAD) kota tahun 2012, khususnya PAD dari retribusi IMB di Dinas Tata Kota. Saat itu Dinas Tata Kota dipimpin oleh Sahlan Sirad sebagai kepala dinasnya. Dana setoran IMB yang diduga digelapkan itu mencapai Rp 155 juta.(320)

Tags :
Kategori :

Terkait