BENGKULU, BE – Kasus dugaan penyelewengan dana PAD (Pendapatan Daerah) dari sektor Pajak IMB (Izin Mendirikan Bangunan) segera disidangkan. Dengan tersangkanya Mantan Kepala Dinas Tata Kota Bengkulu, Sahlan Sirad. Sebab kemarin (4/9) penyidik telah melakukan pelimpahan tahap kedua kasus ini ke jaksa penuntut umum (JPU). Kajari H. Suryanto,SH pun telah menunjuk 4 jaksa untuk mengawal kasus ini dipersidangan nantinya. “Empat orang jaksa telah ditunjuk sebagai JPU untuk menindaklanjuti perkara ini. Mereka juga yang enyusun rencana dakwaan nantinya. Sebelum dilimpah ke pengadilan tipikor dakwaan itu diekspises dahulu diinternal kejaksaan,” Jelas Kajari Suryanto. Adapun JPU yang menangani perkara ini sampai kepersidangan antara lain Heriyanto SH, Ayu Azizi SH, Herwinda SH dan Zubaidah SH. Diperkirakan, Sahlan Sirad menjalani persidangan perdana sekitar minggu kedua bulan September ini. Sebab Tim JPU telah menyatakan berkas perkara mantan Kepala Dinas (Kadis) Tata Kota telah lengkap. “Tersangka tetap ditahan, dan permohonan penangguhannya sudah ditolak. Bila memungkinkan rencananya Hari Rabu jaksa melimpahkan berkas serta tersangka ke Pengadilan Tipikor,\" terangnya. Ketika dikonfrimasi kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut, Kajari menyatakan ia kesulitan mengungkap tersangka baru itu. Sebab, sampai detik ini, Sahlan Sirad tidak mau buka suara membeberkan siapa saja pejabat yang ikut menikmati aliran dana penggelapan PAD tersebut. “Kalau tersangkanya bungkam, dan tidak mengakui perbuatannya. Bagaimana mau mengungkap tersangka lainnya. Sampai saat ini tersangka masih pasang badan,” ungkap Kajari. Sahlan Sirad disangkakan telah melanggar pasal alternatif Pasal 12 huruf E, Pasal 11 dan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan dugaan melakukan penggelapan pendapatan asli daerah (PAD) kota tahun 2012, khususnya PAD dari retribusi IMB di Dinas Tata Kota. Saat itu Dinas Tata Kota dipimpin oleh Sahlan Sirad sebagai kepala dinasnya. Dana setoran IMB yang diduga digelapkan itu mencapai Rp 155 juta.(320)
Empat Jaksa Sidangkan Kasus IMB
Kamis 05-09-2013,10:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 24-06-2026,12:53 WIB
Sidang PT RSM Ungkap Dugaan Kendali Asing dan Dana
Rabu 24-06-2026,13:15 WIB
Kuasa Hukum Latifa Soroti Lemahnya Sistem Keuangan CV Mandiri Sejahtera di Sidang Dugaan Penggelapan
Rabu 24-06-2026,13:51 WIB
Astra Motor Bengkulu Tawarkan Promo Panen Honda, Keuntungan Berlipat untuk Petani dan Pecinta Kopi
Rabu 24-06-2026,16:11 WIB
Pemkot Bengkulu Canangkan Car Free Night di Belungguk Point Sebulan Sekali
Rabu 24-06-2026,13:11 WIB
Jaga Marwah Institusi, Bupati Mukomuko Sahkan SK Pemberhentian Sementara Oknum ASN
Terkini
Rabu 24-06-2026,20:58 WIB
Ini Daftar Pemenang Technical Skill Contest (TSC) 2026 Astra Motor Bengkulu
Rabu 24-06-2026,19:30 WIB
Irpan Wibowo Jadi Teknisi Terbaik TSC 2026 Astra Motor Bengkulu, Siap Juara di Ajang Nasional
Rabu 24-06-2026,19:00 WIB
Fadli Muhammad Juarai TSC 2026 Kategori Service Advisor, Siap Wakili Bengkulu ke Tingkat Nasional
Rabu 24-06-2026,17:30 WIB