BENTENG, BE - Komisi I DPRD Bengkulu Tengah (Benteng) merekomendasikan Oknum PNS dilingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Perindagkop dan UMKM) Benteng, HW, S.Sos dipecat status sebagai PNS. \" Kalau kami merekomendasikan pecat saja, PNS yang absen sebulan itu. Apalagi tanpa adaketerangan,\" ungkap Anggota Komisi I DPRD Bengkulu Tengah (Benteng), Muhamad Nasir Jahiliyah. Soalnya, abdi negara itu sudah tidak masuk menjalankan tugas selama sebulan lebih tanpa ada keterangan yang jelas atau tanpa keterangan (TK). Padahal, dalam PP 53 tahun 2010 tentang displin PNS sudah jelas diatur. Jika PNS dalam kurun waktu selama 45 hari tidak masuk tanpa ada keterangan, sudah layak dipecat. Apalagi, saat ini yang bersangkutan ditahan karena dalam kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan. Menurut Nasir, pemecatan terhadap Oknum PNS itu, merupakan wewenang dan tangung - jawab dari Pemda Benteng. Terutama kepala SKPD tempat PNS itu bertugas untuk segera menyampaikan laporannya. Karena, jika sudah sebulan lebih tidak masuk kerja, artinya pemerintah sama saja membuang keuangan daerah saja. Mengeluarkan gaji yang besarnya puluhan juta rupiah untuk Oknum PNS itu, namun tidak ada manfaatnya. Karena, PNS yang bersangkutan tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat. \" Untuk apa dipertahankan PNS yang tidak dapat bekerja, sedangkan yang mau bekerja masih banyak,\" terangnya. Ia menambahkan, ketidaktegasan Pemda dalam menegakan displinan PNS ini berimbas bagi displin PNS yang lain. PNS lain bisa melakukan hal yang sama karena berpikir tidak akan dipecat seperti oknum HW tersebut.Jadi wajar jika kinerja PNS Benteng saat ini sangat diragukan bisa mempercepat pembangunan di Bumi Maroba Kite Maju ini, yang terus didengungkan oleh Bupati Benteng, H. Ferry Ramli, SH.MH.ut. \" Kite menunggu ketegasan Pemda dalam menegakan displinan para PNS yang merupakan ujung tombak percepatan pembangunan didaerah ini,\" terangnya. Sementara itu, Sekda Benteng, H. Dharmawan Yakoeb, SE ketika dikonformasi terkait sanksi terhadap oknum di Disprindagkop dan UMKM itu, tidak mau ditemui oleh wartawan dengan alasan sedang capek. Jadi kejelasan sanksi bagi PNS absen sebulan itu, tidak berhasil didapati. \" Bapak lagi capek jadi belum bisa ditemui,\" ujar stafnya, kemarin siang. (111)
Dewan Rekomendasi Pecat PNS Bolos
Selasa 03-09-2013,21:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,19:15 WIB
Sopir Tak Tersedia, Jenazah Diantar Pickup, Pemkab Lebong Bertindak
Selasa 24-03-2026,17:13 WIB
DPRD Soroti Seleksi 11 JPT Pratama Pemkot Bengkulu, Tekankan Transparansi dan Kualitas Pejabat
Selasa 24-03-2026,17:18 WIB
Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Mukomuko Wajib Hadir, Pemkab Siapkan Sidak ke OPD
Selasa 24-03-2026,17:27 WIB
Pengamanan Diperketat, Polisi Jaga Wisata dan Hiburan di Mukomuko
Selasa 24-03-2026,18:17 WIB
Puluhan Ribu Wisatawan Padati Destinasi Wisata Kota Bengkulu Saat Lebaran
Terkini
Selasa 24-03-2026,19:15 WIB
Sopir Tak Tersedia, Jenazah Diantar Pickup, Pemkab Lebong Bertindak
Selasa 24-03-2026,19:01 WIB
Diduga Diintimidasi dan Tak Terima Hak, Lima Karyawan SPBU di Bengkulu Mengadu ke Disnaker
Selasa 24-03-2026,18:55 WIB
Patroli Satpol-PP di Pantai Lentera Merah, Wisatawan Diingatkan Utamakan Keselamatan
Selasa 24-03-2026,18:53 WIB
Tarif Pantai Cemoro Sewu Disorot, BKSDA Bengkulu Tegaskan Sudah Sesuai Aturan
Selasa 24-03-2026,18:50 WIB