KEPAHIANG, BE - Ahmad Ghozali (28), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan (Dinkes) yang menjadi pelaku perampokan BRI unit I Kepahiang hanya dituntut hukuman 2 tahun penjara. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang mendakwa pelaku dengan Pasal 356 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. \"Sidang perkara perampokan ini sempat tertunda, sebelum akhirnya JPU menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Ini atas aksinya mencoba membobol berankas BRI dengan melukai salah seorang penjaga malam pada bank tersebut,\" ujar Humas PN Kepahiang Purjana SH MH kepada BE kemarin. Dikatakannya, hakim ketua persidangan Popop Rizanta SH MH masih memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk melakukan pembelaan atas tuntutan JPU tersebut. \"Agenda selanjutnya dalam persidangan ini yakni mendengar pembelaan dari terdakwa yang akan dibacakan oleh pensehat hukumnya. Sidang ditunda sampai minggu depan,\" jelas Purjana. Menurutnya, ancaman hukuman 2 tahun penjara terhadap terdakwa ini bisa menghilangkan status PNS yang diemban terdakwa. Hanya saja mengenai hal ini merupakan kewenangan dari Pemkab selaku atasanya. \"Kita hanya menjalankan persidangan sesuai dengan apa yang terdapat dari fakta persidangan. Mengenai apakah hukuman yang dijatuhkan nantinya berdampak bagi pencopotan status PNS terdakwan itu kewenagangan dari Pemkab,\" tandas Purjana. Untuk diketahui kasus percobaan pembobolan brankas bank BRI yang dilakukan oleh terdakwa Ahmad Ghozali ini dilakukan pada sekitar tanggal 14 Maret 2013 lalu. Yang mana dalam aksinya terdakwa berhasil melumpuhkan penjaga malam pada bank tersebut dengan cara melukainya dengan membabi-buta. Niat terdakwa sendiri untuk membobol brankas bank tersebut akhirnya gagal setelah aksinya kesiangan. Aksi terdakwa ini berhasil dicium oleh pihak kepolisian, berdasarkan pengakuan korban jika terdakwa memiliki luka pada bagian kakinya. Terdakwa berhasil diamankan dan mengakui perbuatanya setelah dijemput paksa petugas di salah satu puskesmas tempatnya bekerja di Desa Batu Bandung Bermani Ilir.(505)
PNS Perampok BRI Dituntut 2 Tahun
Sabtu 31-08-2013,13:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 06-11-2026,14:30 WIB
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2026, Siapkan Dokumen Ini
Jumat 06-11-2026,09:58 WIB
Syarat Pengajuan Pinjaman KUR BRI Tahun 2026
Jumat 06-11-2026,09:52 WIB
Tak Perlu Halaman Luas, 5 Tanaman Hias Mini Ini Bikin Ruangan Lebih Asri
Jumat 06-11-2026,17:36 WIB
SDN 77 Padang Serai Overload, Warga dan DPRD Sepakat Usulkan Pendirian Sekolah Baru
Jumat 06-11-2026,11:32 WIB
Polresta Bengkulu Gandeng 10 LPKS, Bhabinkamtibmas Bakal Bantu Jaring Peserta Pelatihan Kerja
Terkini
Jumat 06-11-2026,21:21 WIB
Bank di Prancis Jadi Sasaran Peretasan, Hacker Diduga Curi Dana Rp14,18 Triliun!
Jumat 06-11-2026,21:11 WIB
Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Ditahan di Mako Brimob, SU Masih Belum Ditahan
Jumat 06-11-2026,21:04 WIB
Fakta Penyitaan Rp2 Miliar Milik Dirut KAI pada Agustus 2025, Terkait Kasus Periode 2018–2023
Jumat 06-11-2026,18:17 WIB
Seleksi Petugas Haji Daerah 2027: Syarat dan Jadwal Lengkap
Jumat 06-11-2026,17:36 WIB