Dalam pertemuan itu, pihak Lanud meminta para penggarap Lapter I untuk membayar uang sewa lahan, dengan alasan lahan itu merupakan aset negara. \"Penerapan sewa ini karena lahan ini aset negara, sehingga para penggarap wajib dikenakan biaya sewa,\" ujar Kadislog Lanud Palembang, Mayor Kal A Arifai SE.
Menurutnya, hal itu dilakukan karena mereka berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 96 tahun 2007 tentang pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindah tangan barang milik negara. Dalam amanat Permenkeu itu, kata Arifai, maka setiap aset negara yang dimanfaatkan oleh warga akan dikenakan biaya sewa dengan ketentuan 3,33 persen kali luas lahan kali NJOP.
“Namun untuk besaran sewanya, setiap tahun kami serahkan kepada warga, jangan sampai mereka keberatan. Karena nantinya untuk besarannya akan kami sampaikan ke Mabes TNI AU di Jakarta dengan pertimbangan keinginan dari warga,\" terangnya.
Jika persoalan di lahan Lapter I ini sudah selesai, Arifai mengungkapkan pihaknya juga akan menyelesaikan permasalahan lahan Lapter II. Selain membahas soal pemberian hibah lahan Lapter II kepada Pemkab BS, pihak TNI AU juga akan meminta warga yang memanfaatkan lahan Lapter II untuk membayar uang sewa. \"Untuk Lapter II kemungkinan akan kami hibahkan kepada pemerintah daerah, namun khusus bagi warga yang menggarap Lapter II akan kami terapka sistem sewa juga,\" terangnya.
Sementara itu, Yunif (58), warga Kelurahan Belakang Gedung Kecamatan Kecamatan Pasar Manna, salah seorang penggarap lahan Lapter I mengungkapkan, saat ini jumlah warga yang menggarap Lapter I semuanya mencapai ratusan orang. Terkait adanya peraturan yang ditetapkan oleh pihak Lanud itu, pihaknya siap membayar sewa lahan tersebut.
“Jumlah kami penggarap Lapter I lebih 100 orang, namun kalau memang kami harus dikenakan sewa pemanfaaatan lahan pertahun kami siap membayarnya,\" ucapnya mewakili puluhan warga penggarap yang hadir para pertemuan dengan pihak Lanud, kemarin.(369)