Karang Pinang “Ricuh”

Selasa 27-08-2013,18:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Jelang Pelantikan Kades CURUP, BE - Puluhan warga Desa Karang Pinang Kecamatan Sindang Belitu Ulu (SBU) sekitar pukul 12.30 WIB, Senin (26/08) melakukan aksi protes ke gedung DPRD Rejang Lebong, untuk meminta penundaan pelantikan kepala desa terpilih hasil pilkades yang akan dilaksanakan pada 29 Agustus 2013. Penundaan itu menjadi tuntutan masyarakat, karena masih ada beberapa ganjalan selama pelaksanaan pesta demokrasi di desa tersebut. Warga bahkan mengancam akan melakukan kerusuhan jika tuntutannya tidak dipenuhi. “Kami minta agar pelantikan tersebut ditunda hingga ada keputusan hukum masalah gugatan adanya dugaan kecurangan pelaksanaan Pilkades di desa kami, diproses sesuai hukum yang berlaku. Baik oleh Inspektorat maupun oleh aparat hukum,” ujar Mardin, salah satu perwakilan warga kepada Ketua DPRD RL, Drs Darusamin serta anggota Ketua Komisi I. Kedatangan warga langsung diterima oleh Ketua DPRD RL, Ketua Komisi I, Sekwan dan sejumlah Anggota DPRD RL lainnya di ruang tamu Ketua DPRD RL. Dalam Hearing antara warga dan anggota DPRD RL tersebut diketahui jika, kecaman warga tersebut merupakan buntut tidak diprosesnya laporan dugaan tindak kecurangan pilkades desa karang pinang oleh Inspektorat RL yang telah disampaikan pada 7 Mei 2013 lalu. “ Pelantikan tinggal 2 hari lagi, yaitu tanggal 29 mendatang. Namun laporan kami kepada Inspektorat belum juga ada kelanjutan. Jangan salahkan kami andai ada kerusuhan yang dilakukan warga saat pelantikan nanti,” ancam Mardin. Menanggapi aspirasi masyarakat tersebut, wakil rakyat akhirnya sepakat untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Inspektorat segera memproses pengaduan masyaerakat tersebut. Hanya saja, mengenai tahapan pelantikan tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal. Hal ini tertuang dalam peraturan Daerah (Perda) nomor 26 tahun 2006 pasal 11. “Mekanisme tetap harus kita jalankan. Semnbari kita menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat. Jika nantinya, terbukti ada pelanggaran, maka kades terpilih yang dilantik dapat dicabut kembali SK nya oleh Bupati RL sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ketua Komisi I DPRD RL Buyar SAg. Sementara itu, Kepala Badan BPMPD RL, Mohamad Rizal menjelaskan, jika warga merasa ada tindak pidana yang terjadi di dalam pelaksanaan pilkades Desa Karang Pinang tersebut, warga dapat melaporkan langsung kepada aparat hukum yang berlaku, dalam hal ini Polres RL. “Saya tidak menyarankan, tetapi jika memang ada bukti kuat yang dimiliki oleh warga sekalian telah terjadi tindak pidana maka warga memiliki hak untuk melaporkannya secara resmi ke aparat hukum,” ujar Rizal. Sejumlah kekurangan yang terjadi dalam pelaksanaan pilkades tersebut diantaranya, ada warga yang terdaftar sebagai pemilih tidak mendapatkan undangan saat pelaksanaan, ada undangan warga yang dipalsukan serta ada juga warga yang melakukan pemilihan 2 kali. Hingga malam tadi, warga masih menunggu di DPRD RL terkait tindak lanjut persoalan itu. “Kami melaporkan ini sudah berulang kali, baik ke DPRD RL, Inspektorat Panwas serta Kecamatan. Tetapi, sampai hari ini, satupun warga tidak ada yang dipanggil. Kami hanya menuntut keadilan kami saja. Kami masih nunggu surat rekomendasi dari DPRD tadi pak, kalau surat itu belum keluar, warga masih disini tidak akan balik\", ujar Mardin. Camat Sindang Beliti Ulu (SBU) Rahman Yuzir SE  mengatakan, pihaknya telah mengetahui perihal tersebut. “Surat sudah kami sampaikan kepada yang berwenang, dalam hal ini Inspektorat sesuai dengan Perda nomor 26 tahun 2006. Tetapi, jika untuk menunda pelantikan bukan wewenang kami,” ujar Yuzir. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait