Oknum Kepsek Diperiksa Polisi

Selasa 27-08-2013,17:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE – Penyidik Tipiter Satuan Reskrim Polres Rejang Lebong, Senin (26/08) melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kepala Sekolah berinisial SP (46), warga Kelurahan Timbul Rejo Kecamatan Curup Tengah, atas tuduhan penipuan berkedok investasi. Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim, AKP Margopo SH, Senin (26/08) mengungkapkan, SP diketahui telah 2 kali menjalani pemeriksaan di sat Reskrim Polres RL untuk dimintai keterangan atas dugaan penipuan yang dilakukannya. “SP sudah kita panggil dan dimintai keterangan terkait laporan Istri Handayani (39), warga Kelurahan Sidorejo kecamatan Curup Tengah, salah satu warga yang menjadi korban SP,” ujarnya. Dijelaskan Margopo, berdasarkan keterangan sementara, SP juga mengaku menjadi korban penipuan jaringan perusahaan investasi tersebut. “Pengakuan SP sementara, uang yang diterimanya dari korban tidak disetorkan langsung ke kantor perusahaan investasi yang beralamat di Linggau melainkan oleh SP disetorkan kembali kepada dua orang rekannya berinisial YH dan MR selaku perpanjangan tangan SP dengan perusahaan investasi tersebut,” ujar Margopo. Sementara, sambung Margopo, YH sendiri telah ditahan di Mapolres Lubuk Linggau dengan kasus yang sama. “Kita akan terus menyelidiki perkara ini hingga tuntas. Sebab diprediksi selain Istri Handayani, masih banyak warga RL lainnya yang menjadi korban penipuan bermodus investasi yang dilakukan oleh SP Cs ini,” tegas Margopo. Sekedar mengingatkan, Istri Handayani (39), warga Jalan Balai Karya RT 11 Rw 04 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah terpaksa melaporkan SP (46) oknum kepala sekolah di RL ke Mapolres RL lantaran merasa tertipu senilai Rp 50 juta, Kamis (22/08) lalu. Peristiwa penipuan bermula saat pelaku mendatangi rumah korban 3 tahun lalu, tepatnya 29 Agustus 2010. Saat itu pelaku mengajak korban untuk berinvestasi di sebuah usaha perkebunan sawit di kawasan Sp 5 dan SP 6 Kabupaten Musirawas. Pelaku menawarkan usaha sawit tersebut oper paket dengan nilai 1 paket Rp. 5 juta dan akan diberikan bonus 1 paket jika korban berinventasi hingga 10 paket. Korban yang tertarik atas tawaran pelaku lantas mengambil 10 paket dan memberikan uang tunai tunai secara bertahap. Mulanya, korban mengambil 2 paket hingga seterusnya. Namun, setelah 3 tahun, korban yang tidak juga kunjung menerim bagi hasil atas usaha yang dijanjikan pelaku akhirnya mendatangi alamat perkebunan tersebut. Betapa kagetnya korban saat mengetahui jika perkebunan tersebut tidak ada. Merasa ditipu dan dirugikan, korban akhirnya melaporkan hal ini ke Mapolres RL. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait