RATU SAMBAN, BE - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Bengkulu hingga saat ini belum menerima setoran parkir selama event Ramadhan dan lebaran Idul Fitri 1434 H. Kasi Sarana Prasarana dan Keselamatan Dishubkominfo, Firdaus MZ membenarkan kalau PAD setoran parkir lebaran hingga saat ini belum disetor. Oleh sebab itu pihak Disbub telah melayangkan surat kepada CV Albarokah dan CV Widya Karya yang mengelola parkir saat lebaran itu. Diterangkan Firdaus, pengelolaan parkir lebaran tidak termasuk dalam MoU, sehingga pengelolaannya khusus. Total PAD parkir lebaran dikawasan wisata ditargetkan Rp 23 juta, sedangkan untuk kawasan parkir selama Ramadhan tidak ditentukan target besaran PAD-nya. \'\'Surat kedua dilayangkan kemarin dan telah diterima stafnya. Keterangan yang diperoleh, Direktur CV Widya Karya tak berada di tempat, melainkan masih ke daerah Pasemah,\'\' kata Firdaus. (247)
Parkir Lebaran Belum Disetor
Sabtu 24-08-2013,12:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,16:13 WIB
HIPKA Bengkulu Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus, Dorong Investasi Daerah
Jumat 31-07-2026,16:04 WIB
Universitas Dehasen dan Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Sinergi Tri Dharma untuk Mendukung Pembangunan Daerah
Jumat 31-07-2026,16:18 WIB
PWI Provinsi Bengkulu Silaturahmi dengan Kapolda, Perkuat Sinergi Informasi untuk Pembangunan
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB
Agustus 2026, Ribuan KPM di Mukomuko Bakal Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Jumat 31-07-2026,16:25 WIB
Petani Sawit Mengeluh, Hanya 22 dari 42 PKS di Bengkulu Rutin Laporkan Harga TBS
Terkini
Jumat 31-07-2026,18:38 WIB
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada HUT Perdana Kodam XXI/Radin Inten
Jumat 31-07-2026,18:20 WIB
Babak Baru Dugaan Korupsi PLTA Musi, Sembilan Terdakwa Segera Jalani Sidang
Jumat 31-07-2026,16:52 WIB
Demam Padel Makin Meluas, D'Gendiz Championship Series II Siap Guncang Bengkulu
Jumat 31-07-2026,16:39 WIB
Cegah Karhutla di Mukomuko, Kapolres Tegaskan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Bagi Pembakar Lahan
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB