RATU SAMBAN, BE - Pendataan tower jaringan seluler yang ada di Kota Bengkulu cukup mengejutkan. Pasalnya data yang diperoleh Dinas Tata Kota Bengkulu dengan melakukan krosscek di lapangan, sedikitnya 145 tower seluler yang ada di Kota Bengkulu belum memiliki surat izin alias ilegal. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tata Kota Bengkulu, Ir Yalinus, Jumat kemarin (23/8). \'\'Dari yang kita data ada 145 yang tidak ada izinya,\" katanya. Diterangkan Yalinus, pendataan tower seluler itu diawali dari adanya laporan masyarakat terhadap pengelolaan izin pembangunan seluler asli tapi palsu. \'\'Saat kita cek izinnya, ternyata benar adanya. Surat menyuratnya dipalsukan oleh oknum PNS Tata Kota berinisial ZA. Izin IMB jaringan yang dipalsukan yang kita ketahui mencapai 12 titik dari 32 titik yang dikerjakan. Untuk itu kita telah menyurati perusahaanya untuk melakukan izin ulang kembali tower-towernya,\'\' tukas Yalinus. Saat ini kata Yalinus, Dinas Tata Kota masih menunggu balasan surat atau respon dan perusahaan itu atas surat yang mereka kirimkan. \'\'Hingga saat ini sedikitnya ada 4 perusahaan yang telah merespon,\'\' tambahnya. Perusahaan seluler yang telah mengantongi izin jaringan kata Yalinus, hanya ada 6 perusahaan, yakni PT Protelindo di Jalan P Natadirja, kemudian di Muara Bangkahulu, RE Martadhinata dan H Nasir Ratu Agung, kemudian PT Hutchison di kawasan Jalan Muhajirin. Sedangkan lainnya masih ilegal. \"Jaringan seluler yang tidak memiliki izin pada umumnya perusahaan-perusahaan besar,\" katanya. Terhadap pemerintah kota sendiri, terang mantan Kadisperindag itu, pihaknya telah menyampaikan surat ke Walikota Helmi Hasan, SE untuk penertiban jaringan, dan SK itu sudah keluar. \'\'Tinggal koordinasi pelaksanaan kapan penertiban itu dilakukan,\'\' tukasnya. (247)
145 Tower Seluler Ilegal
Sabtu 24-08-2013,11:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :