PINO RAYA, BE - Satuan Polis Lalu Lintas (Satlantas) Mapolres Bengkulu Selatan bersama Jasa Raharja menggelar razia gabungan. Razia itu digelar di jalan raya Desa Nanjungan Kecamatan Pino Raya kemarin mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Dalam razia itu sebanyak 4 unit sepeda motor dan 1 unit mobil Xenia diamankan. Keempat sepeda motor itu diamankan lantaran pemiliknya tidak dapat menunjukan surat kepemilikan sepeda motor atau surat tanda nomor kendaraan (STNK) sedangkan mobil Xenia diamankan lantaran diduga digunakan sebagai travel gelap. \"Hasil razia kami tadi (kemarin, red), ada mobil Xenia yang kami duga digunakan sebagai travel gelap dan 4 motor kami amankan,\" kata Kasat Lantas Polres BS, Iptu Andi Ali Surya SIK kemarin. Selain itu pihaknya juga memberikan teguran simpatik kepada pengendara dan tilang surat kendaraan sebanyak 35 orang. Menurutnya razia itu dimaksudkan untuk menertibkan travel nakal yang beroperasi tidak sesuai ketentuan dan juga mengecek kendaraan angkutan umum khususnya membawa penumpang. Agar diketahui apakah setiap penumpang sudah disediakan asuransi atau belum.(369)
4 Motor dan 1 Mobil Xenia Diamankan
Kamis 22-08-2013,18:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,11:42 WIB
Senator Destita Dukung Program Presiden Wujudkan Pendidikan Gratis dan Berkualitas Lewat Sekolah Rakyat
Kamis 23-07-2026,13:07 WIB
Korupsi Dana BOS SMPN 2 Rejang Lebong, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka
Kamis 23-07-2026,13:17 WIB
DLHK Bengkulu Selatan Ambil Sampel Limbah PT SBS, Hasil Uji Laboratorium Dibuka ke Publik
Kamis 23-07-2026,13:34 WIB
HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Bengkulu Bersinar
Terkini
Kamis 23-07-2026,23:08 WIB
Hadir Dengan Banyak Warna, Honda Beat Kini Lebih Irit, Gesit dan Makin Lincah
Kamis 23-07-2026,22:27 WIB
Astra Motor Bengkulu Buka Lowongan Technical Service Supervisor, Kesempatan Emas bagi Fresh Graduate
Kamis 23-07-2026,17:05 WIB
Polda Bengkulu Musnahkan Barang Bukti 25 Paket Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika
Kamis 23-07-2026,16:55 WIB
Tiga Terdakwa Kasus OTT KPK Dugaan Suap Proyek Ijon di Rejang Lebong Dituntut 2 Tahun Penjara
Kamis 23-07-2026,14:32 WIB