Salinan Putusan PT TUN Medan, Salah

Selasa 20-08-2013,12:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Pihak keluarga H Anas Kassad mendatangi PTUN Bengkulu untuk meminta salinan surat putusan PT TUN Medan. Namun sayangnya, surat tersebut oleh pihak PT TUN Bengkulu dikembalikan kepada PT TUN Medan, karena terdapat beberapa kesalahan. \"Ada tiga point kesalahan terkait tanggal putusan, penyebutan PT TUN dan data pengiriman kontra banding. Sehingga ini perlu untuk diperbaiki terlebih dahulu dan akan dikirimkan kembali nanti,\" kata H Anas Kassad saat dijumpai di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kemarin. Terkait kedatangannya sendiri ke PN Bengkulu, Anas menjelaskan, pihaknya sekedar melakukan diskusi terkait upaya hukum lanjutan yang harus dilakukan dalam menyikapi kerugian yang mereka tanggung setelah berdirinya Rumah Sakit Tiara Sella (RSTS). \"Apakah ada unsur pelanggaran perdata di dalamnya atau tidak, ini yang kami diskusikan,\" ujarnya. Dijelaskannya, dihadapan Ketua PN Bengkulu, H Firdaus SH MH, Anas yang saat itu didampingi anaknya Afdial Anas SE dan menantunya Najamudin Muhammad Rasul mengungkapkan kerugian apa saja yang mereka alami dengan adanya RSTS tersebut. \"Subtansi pelanggaran hukum apa saja yang kami alami saat ini seperti pencemaran lingkungan, gangguan psikologis dan lain-lain. Tiara Sella sekarang dalam posisi status quo dan putusan PT TUN Medan harus mereka jalankan,\" urainya. Ketua PN Bengkulu H Firdaus SH MH tidak menampik kedatangan H Anas Kassad bersama anak dan menantunya. Namun mengenai perkara hukum RSTS, Firdaus mengaku tidak membahasnya secara detail. \"Menantunya satu almamater dengan saya dahulu. Kita lebih banyak membicarakan itu. Kalau masalah Tiara Sella memang ada dibahas, tapi hanya disinggung saja,\" ungkapnya. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait