BENGKULU, BE - Sekalipun putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan mengatakan dokumen izin operasional sementara Rumah Sakit Tiara Sella (RSTS) ilegal, namun rumah sakit ini tidak perlu ditutup. Demikian hasil penelitian Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Cabang Bengkulu. Pasalnya kehadiran rumah sakit swasta milik dr HM Zayadi Hoesein ini, telah banyak membantu warga kota untuk mendapatkan layanan kesehatan. \"Hanya saja mungkin keberadaannya di Jalan S Parman sudah tidak tepat lagi. Maka solusinya dipindahkan ketempat yang lebih representatif. Bila masih dipertahankan di Jalan S Parman, hal itu akan mengakibatkan lalu lintas disekitarnya menjadi rumit. Apalagi parkirnya tidak lagi cukup menampung semua kendaraan pasien dan keluarganya yang datang ke rumah sakit tersebut,\" kata Koordinator Puskaki, Melyansori, kemarin. Menurut dia, mantan Walikota H Ahmad Kanedi SH MH harus ikut bertanggungjawab setelah rumah sakit ini dinyatakan ilegal oleh PT TUN Medan. Menurutnya, pria yang akrab disapa Bang Ken itu adalah orang yang paling bertanggung jawab atas keluarnya izin operasional sementara rumah sakit tersebut. \"Kenapa sampai izinnya diberikan dan setelah bertahun-tahun baru diketahui ilegal. Bang Ken harus memberikan penjelasannya atas hal ini,\" ungkapnya. Ia mengimbau agar Pemda Kota dan pihak manajemen RSTS tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Pasalnya, kata dia, pihak Pemda Kota sudah harus menyikapi keputusan PT TUN Medan tersebut setelah 1 bulan sejak dikeluarkannya. \"Sebuah rumah sakit harus dijalankan dengan izin operasional. Kalau dibiarkan berlarut-larut, warga masyarakat yang menjadi pasien di rumah sakit tersebut akan terkena imbasnya,\" tutupnya. (009)
Tiara Sella Tak Perlu Ditutup
Senin 19-08-2013,15:59 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,11:12 WIB
TREND 2026 Kupas Strategi Indonesia Keluar dari Middle Income Trap
Rabu 08-04-2026,11:17 WIB
BREAKING NEWS: Tipidkor Polda Bengkulu Geledah Disparpora dan BKD Kepahiang
Rabu 08-04-2026,11:07 WIB
Puluhan Mobnas Dipinjamkan ke Instansi Vertikal Tetap Diservis Pakai APBD
Rabu 08-04-2026,08:41 WIB
Persit Dorong UMKM, Batik ChaCha Mentari Buka Peluang Ekonomi Ibu Rumah Tangga di Rejang Lebong
Rabu 08-04-2026,15:40 WIB
SK DPP Batalkan Plt, Muswil PPP Bengkulu Dinilai Tidak Sah
Terkini
Rabu 08-04-2026,15:40 WIB
SK DPP Batalkan Plt, Muswil PPP Bengkulu Dinilai Tidak Sah
Rabu 08-04-2026,15:34 WIB
Pelaksanaan TKA SMP di Bengkulu Dievaluasi, Kendala Server hingga Kesiapan Siswa Jadi Sorotan
Rabu 08-04-2026,15:27 WIB