BENGKULU, BE - Sekalipun putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan mengatakan dokumen izin operasional sementara Rumah Sakit Tiara Sella (RSTS) ilegal, namun rumah sakit ini tidak perlu ditutup. Demikian hasil penelitian Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Cabang Bengkulu. Pasalnya kehadiran rumah sakit swasta milik dr HM Zayadi Hoesein ini, telah banyak membantu warga kota untuk mendapatkan layanan kesehatan. \"Hanya saja mungkin keberadaannya di Jalan S Parman sudah tidak tepat lagi. Maka solusinya dipindahkan ketempat yang lebih representatif. Bila masih dipertahankan di Jalan S Parman, hal itu akan mengakibatkan lalu lintas disekitarnya menjadi rumit. Apalagi parkirnya tidak lagi cukup menampung semua kendaraan pasien dan keluarganya yang datang ke rumah sakit tersebut,\" kata Koordinator Puskaki, Melyansori, kemarin. Menurut dia, mantan Walikota H Ahmad Kanedi SH MH harus ikut bertanggungjawab setelah rumah sakit ini dinyatakan ilegal oleh PT TUN Medan. Menurutnya, pria yang akrab disapa Bang Ken itu adalah orang yang paling bertanggung jawab atas keluarnya izin operasional sementara rumah sakit tersebut. \"Kenapa sampai izinnya diberikan dan setelah bertahun-tahun baru diketahui ilegal. Bang Ken harus memberikan penjelasannya atas hal ini,\" ungkapnya. Ia mengimbau agar Pemda Kota dan pihak manajemen RSTS tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Pasalnya, kata dia, pihak Pemda Kota sudah harus menyikapi keputusan PT TUN Medan tersebut setelah 1 bulan sejak dikeluarkannya. \"Sebuah rumah sakit harus dijalankan dengan izin operasional. Kalau dibiarkan berlarut-larut, warga masyarakat yang menjadi pasien di rumah sakit tersebut akan terkena imbasnya,\" tutupnya. (009)
Puskaki: Jangan Tutup RS Tiara Sella
Senin 19-08-2013,10:16 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 16-10-2026,16:54 WIB
Ternyata 2 Warga Mukomuko yang Diamankan di Salah Satu Kafe di Kota Bengkulu Merupakan Peserta Pelatihan
Jumat 16-10-2026,17:01 WIB
Eks Mess Pemda Jadi Kantor Wali Kota, Pemkot Bengkulu Targetkan Pekerjaan Utama Rampung Akhir 2026
Sabtu 17-10-2026,13:24 WIB
Ganja, Senapan Angin, hingga Perlengkapan Judi Jackpot Disita dalam Penindakan di Rejang Lebong
Terkini
Sabtu 17-10-2026,13:24 WIB
Ganja, Senapan Angin, hingga Perlengkapan Judi Jackpot Disita dalam Penindakan di Rejang Lebong
Jumat 16-10-2026,17:01 WIB
Eks Mess Pemda Jadi Kantor Wali Kota, Pemkot Bengkulu Targetkan Pekerjaan Utama Rampung Akhir 2026
Jumat 16-10-2026,16:54 WIB
Ternyata 2 Warga Mukomuko yang Diamankan di Salah Satu Kafe di Kota Bengkulu Merupakan Peserta Pelatihan
Jumat 16-10-2026,16:40 WIB
Mess Pemda Berpotensi Jadi Ikon Baru Pusat Pemerintahan Kota Bengkulu
Jumat 16-10-2026,16:35 WIB