LEBONG TENGAH, BE - Dn (13) anak di bawah umur yang dinikahi oleh Ik (38) warga Desa Semelako II, saat ini sudah berada di daerah Padang Provinsi Sumatera Barat. Hal tersebut disampaikan oleh orang tua korban, Asmara (42), kepada wartawan kemarin. \"Kalau kata orang-orang sekarang ini anak saya dibawanya (Ik, red) ke daerah Padang, Sumatera Barat. Saya harap polisi bisa segera menjemput dan memeriksa orang yang menikahi anak kami tanpa seizin kami ini,\" harapnya. Selain itu, Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK melalui Kaolsek Lebong Tengah Ipda Haryanto S kepada wartawan menjelaskan, setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya akan berusaha meminta pihak keluarga terlapor untuk menjemput terlapor agar bisa kami lakukan pemeriksaan. \"Saat ini beberapa saksi sudah kita periksa, tinggal lagi melakukan pemeriksaan terhadap korban dan terlapor. Kita lihat saja perkembangannya seperti apa nanti apakah terlapor kita kenakan undang-undang perlindungan anak atau tidak,\" jelas Kapolsek. Sebelumnya, Dn (korban,red) pada tanggal 24 Juli lalu dikabarkan hilang meninggalkan rumah dan diketahui pergi bersama Ik (terlapor,red). Namun kejadian ini udah diselesaikan secara kekeluargan melalui perangkat desa setempat. Namun, setelah kejadian tersebut korban dititipkan dirumah salah satu keluarga di daerah Pelabuhan Talang Leak. Setelah itu, pada tanggal 1 Agustus 2013 lalu korban diketahui pergi meninggalkan rumah kembali. Mendengar kejadian terebut kedua orang tua korban dibantu oleh pihak keluarga mencari keberadaan korban. Bukannya korban yang didapat, namun pada Tanggal 3 Agustus orang tua korban dikejutkan dengan adanya informasi bahwa anaknya tersebut telah dinikahkan oleh Ik tanpa sepengetahuan orang tuanya. Karena tak terima anaknya dinikahkan tersebut, Asmara (42) orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Lebong Tengah untuk diproses secara hukum.(777)
Dn Dilarikan ke Padang
Kamis 15-08-2013,16:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :