BENGKULU, BE - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) mengusulkan anggaran tambahan Rp 900 juta pada APBD Perubahan 2013. Anggaran ini untuk membiayai kegiatan, salah satunya Rakerda enam kali, workshop dua kali dan desiminasi perizinan dua kali. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPID Provinsi Fajri Ansori, SE. \"Tugas KPID mewadahi tiga wadah yaitu kepentingan masyarakat, pemerintah dan lembaga penyiaran,\" ujarnya. Untuk peserta Rakerda berasal dari seluruh stakeholder, narasumber dari dewan pers, akademisi pemerhati penyiaran dan ia berharap stakeholder ini paham sebagai stakeholder dan akan dikupas di Rakerda. Aturan di daerah, seperti di Bali, TV dan radio di larang hidup saat nyepi nanti. \"Hasil Rakerda contohnya azan TV nasional disamakan di daerah kita. Jadi waktu azan serentak di Provinsi Bengkulu,\" katanya. Sedangkan peserta workshop membahas peluasan isi siaran dengan peserta berasal dari wartawan, kameramen dan redaktur nara sumber akan menjelaskan pedoman perilaku siaran dan standar program siaran. \"Kita berharap ini menjadi kompetensi dan kapasitas untuk menyajikan siaran yang bermanfaat ada unsur pendidikan kebudayaan,\" katanya. KPID juga akan mensosialisasikan peraturan ke Kominfo di kabupaten/kota, ketika orang mengurus perizinan mereka banyak yang tidak tahu. Verifikasi admistrasi dan faktual di kabupaten, Kominfo-lah yang memberi rekomendasi ke KPID. (100)
KPID Butuh Rp 900 Juta
Selasa 13-08-2013,18:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :