Tersangka Unib Segera Diserahkan ke Kejati

Selasa 13-08-2013,12:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU,BE- Kasus dugaan penyelewengan dana kas Unib (Universitas Bengkulu) senilai Rp 5,2 miliar tak lama lagi memasuki babak baru. Kepolisian daerah (Polda) Bengkulu segera menyerahkan mantan bendahara Unib, M. Firman Azhari alias Firman alias Boy, selaku tersangka dalam kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. \"Kita saat ini sedang berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengacara Firman untuk penyerahan tersangka ke Kejaksaan,\" kata Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Drs SM Mahendra Jaya. Dikatakan Mehendara, sebelumnya Penyidik telah melimpahkan berkas tersangka ke Kejati dan saat ini ia juga segera menyerahkan tersangka. Untuk segera disidangkan Kejaksaan. \"Kita usahakan tersangka kita serahkan kejaksaan dalam Minggu ini,\" ungkapnya. Mengenai tersangka baru, Mahendra mengatakan, masih menunggu hasil penelusuran PPATK. Menurut Mahendra sebenarnya PPATK sudah berusaha melakukan penelusuran aliran dana yang diduga digelapkan. Namun dikatakanya, pekerjaan PPATK itu tidak hanya menelusuri kasus Unib saja. Namun banyak kasus lain yang juga ditangani, misalnya aset-milik tersangka narkoba, Kermin, serta kasus lainnya. \"Kini untuk tersangka barunya belum ada. Hanya saja jika nantinya di persidangan tersangka menyebutkan ada keterlibatan orang lain, tentu ditindaklanjuti. Kita menunggu PPATK Unib. Karena dari PPATK inilah untuk mengetahui aliran dana tersangka,\"jelas Mahendra. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait