Usai Lebaran, sahlan Sirad Sidang

Rabu 07-08-2013,09:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Kajari Bengkulu H Suryanto SH melalui Kasi Pidsus Ujang Surayana SH memastikan, kasus dugaan korupsi penggelapan PAD melalui retribusi penerbitan IMB tahun 2012 segera disidang. Tersangka kasus ini, Sahlan Sirad bakal menjalani persidangan perdana setelah Hari Raya Idul Fitri nanti. Dijelaskan Ujang, sebenarnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mau melimpahkan berkas kasus itu ke pengadilan negeri Bengkulu, namun, karena berbenturan dengan jadwal yang padat maka ditunda usai lebaran nanti.“Jika tidak ada halangan, sudah lebaran nanti berkasnya kita limpahkan ke Pengadilan,\" jelasnya Menurut Kasi Pidsus, sebenarnya berkas tersangka penggelapan PAD ini sudah lengkap, tetapi ketika berkoordinasi dengan Petugas PN diminta serah terima itu dilaksanakan usai lebaran saja. Sementara itu, ketika ditanyakan kepada Kajari Surayanto akankah ada tersangka tambahan dalam perkara ini. Kajari menjawab seandainya Sahlan mau buka-bukaan tentang perkara itu, bisa saja muncul tersangka baru.“Ya gimana mau ada tersangka tambahan, kalau dia saja bungkam. Ketika diperiksa sangat susah, mesti jaksa yang datang ke Lapas Malabero,” ujar Kajari dengan nada agak tinggi. Menurut Kajari, berdasarkan penyidikan jaksa sampai saat ini baru, mantan Kadis Tata Kota dimasa H Ahmad Kanedi tersebut yang pantas dijadikan tersangka dalam kasus ini. Tersangka dalam perkara ini dijerat pasal alternative Pasal 12 huruf E, Pasal 11 dan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Lalu berapa uang PAD yang diduga telah digelapkan, berdasarkan hasil temuan penyidik bahwa ada uang sebesar Rp. 155 juta tidak tahu kemana dan siapa penikmatnya. Dugaan kuat sementara tersangka Sahlan Sirad yang mengetahui mengenai aliran uang haram IMB tersebut.(320)

Tags :
Kategori :

Terkait