BENGKULU, BE - Calon anggota legislatif (Caleg) yang pernah bemasalah dengan hukum harus jujur menyampaikan persoalannya ke KPU. Jika ketahuan setelah ditetapkan sebagi Daftar Caleg Tetap (DCT), maka KPU akan menindak tegas dengan melakukan pencoretan tanpa ampun. \"Caleg yang besok (hari ini,red) mulai kita susun untuk ditetapkan DCT, semuanya tidak ada yang bermasalah lagi. Namun apabila nanti ada laporan dari masyarakat atau temuan KPU, bahwa ada caleg yang pernah dihukum penjara, maka kami akan bertindak tegas,\" ancam juru bicara KPU Provinsi, Zainan Sagiman, kemarin. Untuk itu, ia meminta kepada caleg yang merasa mernah dihukum penjara untuk segera menyampaikan laporannya secara jujur ke KPU. Menurut Zainan permintaan agar jujur tersebut setelah belajar dari pengalaman saat pengumuman daftar calon sementara (DCS) beberapa waktu lalu. Saat itu, ada beberapa caleg yang pernah bermasalah dengan hukum namun tidak jujur atau diam-diam saja seperti tidak pernah ada masalah. Namun ketahuan juga setelah dilakukan uji publik. “Belajar dari pengalaman DCS lalu membuat KPU meminta caleg yang pernah bermasalah dengan hukum untuk jujur dan mengumumkan pencalonan dan kasus yang menimpanya ke media masa, dan meskipun sudah bebas selama 5 tahun dari penjara,” jelasnya. Selain itu, caleg bersangkutan harus menyampaikan ke KPU mengenai dukumen yang menerangkan jika pernah di hukum penjara. Sebab, jika tidak menyampaikan dan nanti diketahui dibelakang hari, maka KPU akan melaporkan ke pihak berwajib dengan tuduhan memaslukan dokumen. “Saat ketahuan nanti langsung di laporkan ke polisi dengan tuduhan pemalsuan dokumen, baik yang bersangkutan sudah dinyatakan masuk dalam DCT maupun yang bersangkutan sudah dilantik menjadi anggota DPRD,” paparnya. Zainan mengungkapkan, tidak ada ampun bagi yang pernah bermasalah dengan hukum yang tidak jujur. Apalagi yang bersangkutan bermasalah dengan hukum karena kasus korupsi. Dasar KPU jelas, yakni Undang-undang KPU tentang Tindak Pidana Korupsi. \"Jika sudah dikaporkan ke polisi, caleg itu bukannya hanya akan dicoret, sudah dilantik pun masih bisa dibatalkan SK pelantikannya,\" tandas mantan Ketua KPU BS itu. (400)
Caleg Mantan Napi Harus Jujur
Jumat 02-08-2013,09:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-10-2026,11:29 WIB
15 Contoh Soal TKA Sejarah SMA 2026 Lengkap dengan Jawaban, Yuk Latihan Sebelum Ujian!
Selasa 20-10-2026,11:34 WIB
Terungkap! Ini Alasan Arab Saudi Eksekusi Pria dan Wanita Bangladesh dalam Kasus di Masjid Mekkah
Selasa 20-10-2026,10:53 WIB
Ingin Lepas dari Rokok? Ini Berbagai Cara Berhenti dan Risiko yang Mengintai
Selasa 20-10-2026,11:38 WIB
Demo Ricuh Meluas di Albania, Perdana Menteri Tegas Tolak Mundur
Selasa 20-10-2026,11:06 WIB
Honda DBL 2026 South Jakarta: Raffles Christian School dan SMAN 70 Jakarta Masih Sulit Ditumbangkan
Terkini
Selasa 20-10-2026,16:27 WIB
Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Ditlantas Polda Bengkulu Gelar Polsanak Dua Kali Sepekan
Selasa 20-10-2026,16:20 WIB
Warga Tionghoa Dukung Revitalisasi Kampung Cina, Berharap Kembali Ramai Pengunjung
Selasa 20-10-2026,16:14 WIB
Bunda PAUD Kota Bengkulu Finalisasi Grand Design Wajib Belajar Satu Tahun Prasekolah
Selasa 20-10-2026,16:11 WIB
Masih Dievaluasi Pemprov, Pemkot Bengkulu Kebut Persiapan KegiatanAPBD Perubahan 2026
Selasa 20-10-2026,15:18 WIB